KOMPAS.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja periode 2023 (pendaftaran CPNS dan PPPK 2023) mewajibkan peserta untuk membubuhkan e-meterai atau meterai elektronik di dokumen persyaratan.
Beberapa dokumen persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang perlu dibubuhkan e-meterai dengan nominal Rp 10.000 (e-meterai Rp 10.000) antara lain surat lamaran dan surat pernyataan keaslian dokumen.
Baca juga: Cara Swafoto di SSCASN dan Ketentuannya buat Daftar CPNS dan PPPK 2023
Lantaran terdapat kewajiban untuk membubuhkannya dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, peserta kiranya penting mengetahui cara menggunakan e-meterai. Lantas, bagaimana cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023?
Jika belum mengetahui cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, tak usah khawatir. Artikel ini bakal menjelaskan secara lengkap cara menggunakan e-meterai dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Sebelum membubuhkan di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, peserta perlu membeli e-meterai terlebih dahulu. Pembelian e-meterai yang khusus untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dapat dilakukan di website meterai-elektronik.com.
Akan tetapi, sebelum bisa beli e-meterai, peserta perlu registrasi akun terlebih dahulu. Registrasi akun e-meterai bisa dilakukan melalui website SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara), yang dipakai buat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Jadi, cara beli e-meterai buat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 lebih jelasnya adalah sebagai berikut:
Itulah cara beli e-meterai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Setelah membeli, peserta kini bisa mulai menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Adapun cara menggunakan e-meterai adalah sebagai berikut.
Baca juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Webcam.js Error saat Swafoto SSCASN 2023
Cukup mudah bukan cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Perlu diketahui, pembubuhan e-meterai juga bisa dilakukan melalui website https://meterai-elektronik.com.
Jika sudah membubuhkan e-meterai pada dokumen di website tersebut, pada menu pengunggahan dokumen di website SSCASN, peserta tinggal klik opsi “Unggah dokumen yang sudah ada e-meterai”.
Demikianlah penjelasan mengenai cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Sebagai informasi tambahan, pembubuhan e-meterai merupakan salah satu bagian dari rangkaian proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Cara daftar CPNS dan PPPK 2023 terdiri dari beberapa proses. Adapun tiap proses dalam cara daftar CPNS dan PPPK 2023 secara umum adalah sebagai berikut:
Itulah cara daftar CPNS dan PPPK 2023 secara umum. Penjelasan yang spesifik di tiap alur atau proses tersebut bisa dibaca lebih lanjut dalam dokumen petunjuk teknis pendafaran CPNS dan PPPK 2023 dari Badan Kepegawaian Negara melalui tautan ini.
Untuk diketahui pula, sebelum melakukan pendaftaran, peserta hendaknya telah mehami syarat yang dibutuhkan. Dikutip dari laman resmi SSCASN, adapun syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 secara umum adalah sebagai berikut:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.