Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Cek Pesanan di TikTok Shop Setelah Resmi Ditutup, Mudah

Kompas.com - 05/10/2023, 11:32 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Cara cek pesanan di TikTok Shop untuk saat ini kiranya perlu diketahui oleh pengguna. Sebab, sejak Rabu kemarin (4/10/2023), mulai pukul 17.00 WIB, TikTok Shop resmi ditutup. Penutupan TikTok Shop mengakibatkan hilangnya menu “Shop” di TikTok.

Selain itu, di beberapa pengguna, menu TikTok Shop itu masih ada, tetapi tidak dapat dibuka dan hanya bertuliskan “Something went wrong. Tap to try again”. Dampak TikTok Shop ditutup terhadap tampilan menu “Shop” di TikTok bisa dilihat pada dua gambar di bawah ini.

Baca juga: 7 Fakta soal Transaksi TikTok Shop yang Ditutup Mulai Hari Ini

Menu TikTok Shop hilang (gambar sebelah kanan).KOMPAS.com/Bill Clinten Menu TikTok Shop hilang (gambar sebelah kanan).

Beberapa dari jurnalis KompasTekno masih memiliki menu Shop, tetapi kami tidak bisa menelusuri dan berbelanja produkKOMPAS.com/Galuh Putri Riyanto Beberapa dari jurnalis KompasTekno masih memiliki menu Shop, tetapi kami tidak bisa menelusuri dan berbelanja produk

Lantaran TikTok Shop ditutup dan mengakibatkan dampak itu, lantas bagaimana cek pesanan yang tengah berlangsung? Bila kini masih memiliki pesanan pembelian produk di TikTok Shop yang masih berlangsung, tak usah panik.

Artikel ini bakal menjelaskan secara lengkap cara cek pesanan TikTok Shop setelah resmi ditutup. Untuk lebih lengkapnya, silakan simak penjelasan di bawah ini soal cara cek pesanan TikTok Shop setelah resmi ditutup dengan mudah.

Cara cek pesanan TikTok Shop setelah resmi ditutup

Perlu diketahui, setelah TikTok Shop ditutup, pengguna pada dasarnya masih bisa memeriksa pesanan yang sedang berlangsung. Terdapat dua cara cek pesan TikTok Shop setelah resmi ditutup yang bisa dilakukan pengguna.

Kedua cara tersebut dibedakan berdasar ketersediaan menu “Shop” di TikTok setelah TikTok Shop ditutup. Adapun penjelasan masing-masing cara cek pesanan Tiktok Shop setelah resmi ditutup adalah sebagai berikut:

1. Cara cek pesanan TikTok Shop jika menu “Shop” masih ada

  • Buka aplikasi TikTok dan klik menu “Shop”.
  • Selanjutnya, klik ikon garis tiga dan pilih opsi “Orders”.
  • Terakhir, pengguna bakal bisa melihat semua status pesanan atau pembelian yang sedang berlangsung.

2. Cara cek pesanan TikTok Shop jika menu “Shop” sudah hilang

  • Buka aplikasi TikTok dan klik menu “Profile”.
  • Selanjutnya, klik ikon garis tiga dan pilih menu “Settings and privacy”.
  • Kemudian, pilih opsi “Your orders” dan klik “Orders”.
  • Terakhir, pengguna bakal bisa melihat semua status pesanan atau pembelian yang sedang berlangsung.

Itulah penjelasan mengenai cara cek pesanan di TikTok Shop setelah ditutup. Sebagai informasi, pihak TikTok Indonesia telah mengumumkan soal penutupan TikTok Shop melalui e-mail yang ditujukan ke seluruh penjual.

Berdasarkan pengumuman itu, diketahui bahwa TikTok Shop ditutup mulai Rabu kemarin (4/10/2023), pukul 17.00 WIB.

Isi e-mail TikTok ke penjual TikTok ShopKompas.com/Yudha Pratomo Isi e-mail TikTok ke penjual TikTok Shop

“Kami tidak akan lagi memfasilitasi layanan transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB,” kata TikTok Indonesia melalui e-mail tersebut.

Dalam pengumuman itu, pihak TikTok Indonesia juga menyampaikan, penutupan layanan transaksi di TikTok Shop dilakukan sebagai upaya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak TikTok berkomitmen akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik dalam melayani pengguna di kemudian hari. Penutupan TikTok Shop ini berdampak pada penyelesaian pesanan dalam transaksi yang telah berjalan.

Dalam hal itu, pihak TikTok juga berkomitmen untuk mendukung penyelesaian pesanan pengguna, baik yang telah maupun sedang berlangsung.

“Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan. Kami akan mendampingi penjual TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini,” pungkas pihak TikTok Indonesia.

Penutupan TikTok Shop itulah yang membuat akhirnya menu “Shop” di TikTok hilang. Lantas, sebenarnya apa yang terjadi dengan TikTok Shop, sehingga ditutup dan tak lagi ada di TikTok?

Untuk lebih jelasnya, silakan simak penjelasan mengenai latar belakang penutupan TikTok Shop di bawah ini.

Latar belakang penutupan TikTok Shop

TikTok Shop ditutup merupakan imbas dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Revisi tersebut telah dirampungkan dan tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Peraturan tersebut secara umum mengatur tentang perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Ditutup, Menu Hilang dan Tak Ada Lagi Keranjang Kuning

Di Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok dengan layanan TikTok Shop masuk dalam kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau platform yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan.

Berdasarkan aturan tersebut, PPMSE dikategorisasikan berdasar beberapa model bisnis, salah satunya social commerce. Sebagai informasi, social commerce merupakan platform yang menggabungkan layanan media sosial dan e-commerce.

Jika dilihat di TikTok, model social commerce itu hadir melalui menu “Shop” alias TikTok Shop. Keberadaan TikTok Shop membuat pengguna tak hanya bisa melihat konten video dan berinteraksi dengan pengguna lain di TikTok.

Akan tetapi, pengguna juga bisa chekcout atau berbelanja produk-produk yang dijajakan penjual di TikTok secara langsung melalui layanan TikTok Shop.

Lewat Permendag Nomor 31 Tahun 2023, ruang gerak PPMSE dengan model bisnis social commerce seperti TikTok Shop itudibatasi. Pada pasal 21 ayat (2), PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang bertindak sebagai produsen.

“PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang,” bunyi pasal 21 ayat (2) Permendang Nomor 31 Tahun 2023.

Kemudian, terdapat pula ayat yang secara langsung berimplikasi pada penutupan TikTok Shop. Pada pasal 21 ayat (3), PPMSE seperti TikTok Shop dilarang untuk memfasilitasi transaksi perdagangan pada sistem elektroniknya.

“PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” bunyi pasal 21 ayat (3) Permendang Nomor 31 Tahun 2023.

Aturan itulah yang kemudian menyebabkan TikTok menutup layanan transaksinya di TikTok Shop per Rabu kemarin (4/10/2023), mulai pukul 17.00 WIB. Layanan social commerce seperti TikTok Shop dilarang memfasilitasi transaksi perdagangan atau jual-beli produk.

Alasan TikTok Shop ditutup

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu sejatinya tidak hanya ditujukan pada TikTok Shop, tetapi semua platform social commerce, yang menggabungkan antara layanan media sosial dan transaksi perdagangan.

Sebelum aturan tersebut diundangkan, pihak pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, sempat menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya ada transaksi di platform media sosial, seperti di TikTok Shop.

Menurut Zulkifli, alasan yang pertama adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Kemudian, alasan social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk memfasilitasi transaksi yang berikutnya adalah agar platform tidak memonopoli algoritma.

"Media sosial dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/9/2023).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sempat menjelaskan, social commerce seperti TikTok Shop tidak boleh lagi memfasilitasi aktivitas transaksi, tetapi hanya boleh mewadahi aktivitas promosi barang dan jasa.

“Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, layanan social commerce nantinya diibaratkan seperti televisi, yang mana hanya bisa mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa melakukan transaksi perdagangan secara langsung.

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," tambahnya.

Alasan berikutnya terdapat pada masalah izin beroperasi dari TikTok. TikTok saat ini baru mengantongi izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tiktok belum mengantongi izin PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebagai informasi, PSE didefinisikan Kominfo sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik.

Dengan izin ini, perusahaan bisa mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia. Sementara itu, PMSE merupakan izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (e-commerce).

Izin ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan perdagangan lewat e-commerce. Karena belum mengantongi izin PMSE, TikTok tidak boleh melakukan kegiatan perniagaan yang terdapat transaksi di dalam aplikasi.

Baca juga: Selamat Tinggal Keranjang Kuning, Transaksi di TikTok Shop Resmi Disetop

"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

"Itu (izin sebagai kantor perwakilan) sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan," imbuh Isy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023). "Jadi bukan dilarang (kehadirannya), tapi diatur kembali, nanti tentu ada pemisahan. Nah pemisahan entitas perlu ada dari sisi Kominfo, jadi ada PSE itu pintu masuk kan," sambung Isy.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com