KOMPAS.com - TikTok Shop resmi ditutup hari ini, Rabu (4/10/2023), tepat pukul 17.00 WIB. Berdasarkan pantauan KompasTekno, beberapa pengguna sudah tidak mendapati menu TikTok Shop di aplikasi TikTok.
Menu tersebut biasanya ada di sebelah kanan menu "Home", serta di kiri "Inbox" dan "Profile" pada aplikasi. Menu TikTok Shop kini diganti dengan "Friends".
Hilangnya menu TikTok Shop terjadi setelah pengguna melakukan log out (keluar akun) dan log in (masuk akun) kembali.
Kemudian ketika mengunjungi akun TikTok yang biasanya berjualan lewat TikTok Shop, sudah tidak ada lagi ikon keranjang kuning yang digunakan untuk berbelanja.
Baca juga: 7 Fakta soal Transaksi TikTok Shop yang Ditutup Mulai Hari Ini
Ketika menu Shop diklik, muncul pesan eror bertuliskan "Something went wrong. Please try again." (Ada sesuatu yang salah. Tolong coba ulang). Saat diulang, laman tetap menunjukkan eror yang sama, seperti gambar di bawah ini.
Penutupan TikTok Shop dilakukan untuk mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Keputusan penutupan TikTok Shop disampaikan TikTok melalui pengumuman resmi di laman TikTok Newsroom pada Selasa (3/10/2023). Isi pengumuman resminya sebagai berikut:
Informasi Terkini dari TikTok Shop Indonesia
Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan.
Adapun Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023. Kemudian mulai berlaku pada 26 September 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, social commerce yang ada di Tanah Air macam TikTok, Instagram, dan Facebook tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.
Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi:
Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.