Kreator akan mendapat keuntungan dari biaya berlangganan yang diberikan audiens. Sebaliknya, audiens ataupun konsumen akan lebih diprioritaskan saat siaran berlangsung. Pengguna berlangganan dapat langsung mengobrol secara ekslusif di live chat, dan sebagainya.
Kemunculan ikon ini bukanlah hal yang baru di Live TikTok. Ikon “Live Subscription” hanya ditempatkan di posisi berbeda. Dari yang awalnya di pojok kanan atas, kemudian di pindah ke pojok kiri bawah, “seolah” menggantikan posisi “keranjang kuning”.
Penyetopan layanan TikTok Shop dilakukan untuk mematuhi Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Sistem Elektronik.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hassan, penutupan layanan transaksi jual-beli di TikTok Shop dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Kebijakan ini juga mencegah media sosial semacam TikTok memonopoli algoritma.
Maka dari itu, social commerce yang menggabungkan layanan e-commerce di media sosial seperti TikTok Shop tidak diperbolehkan. Media sosial hanya boleh dipakai sebagai platform promosi barang dan jasa yang dijual seller.
“Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," ujar Mendag Zulhas sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Adapun Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menjadi landasan transaksi TikTok Shop ditutup hari ini, tertuang dalam Pasal 1 Ayat 17 yang berbunyi:
Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Serta Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 Ayat 3 yang berbunyi:
PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Pemberlakuan aturan, seperti yang tercantum dari dua ayat di atas, mengindikasikan platform social commerce manapun yang beroperasi di Indonesia tidak dapat menyelenggarakan kegiatan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi atau situs resminya.
Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Untuk menjalankan bisnis e-commerce, TikTok Shop harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan. Menurut pemerintah, TikTok Shop saat ini belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.
"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.