Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

kolom

EU DSA-DMA ACT Diberlakukan: Benarkah X dan Threads Diblokir di Eropa? (Bagian II - Habis)

Kompas.com - 31/10/2023, 13:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DIGITAL Services Act (DSA) dan Digital Market Act (DMA) merupakan perangkat aturan yang berlaku di seluruh Uni Eropa, tetapi berdampak global.

Kedua regulasi itu memiliki tujuan menciptakan ruang digital lebih aman yang melindungi hak-hak dasar seluruh pengguna layanan dan iklim bisnis digital yang sehat.

Baca juga: EU DSA-DMA ACT Diberlakukan: Benarkah X dan Threads Diblokir di Eropa? (Bagian I)

Selain untuk menciptakan ruang digital yang bersih dari hoaks dan ujaran kebencian, paket regulasi ini juga diproyeksikan untuk membangun persaingan setara dalam mendorong inovasi, pertumbuhan, dan daya saing, baik di Pasar Tunggal Eropa maupun secara global.

Pengertian layanan digital menurut regulasi ini mencakup kategori besar layanan online, mulai dari situs web sederhana hingga layanan infrastruktur internet dan platform online.

UU Layanan Digital (DSA) mengatur perantara dan platform online seperti pasar online, jejaring sosial, platform berbagi konten, toko aplikasi, serta platform perjalanan dan akomodasi online.

Sedangkan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) mencakup peraturan tentang platform online penjaga gerbang (getkeeper). Platform gatekeeper adalah platform digital dengan peran sistemik di pasar internal terkait bisnis dan konsumen untuk layanan digital penting.

Muatan DSA dan DMA

Manfaat layanan digital tentu tak bisa dipungkiri karena mampu membuat hidup lebih mudah. Layanan digital juga memudahkan perusahaan untuk berniaga lintas batas dan mengakses pasar baru.

Dampak lain adalah efisiensi waktu, pengurangan polisi, dan mengurangi penggunaan energi berlebih.

Di luar berbagai manfaat, terdapat permasalahan seperti perdagangan dan pertukaran barang dan jasa ilegal.

Ekses diperparah dengan konten ujaran kebencian, hoaks, pelanggaran sopan santun, etika, pencemaran nama baik, pengendalian modus kriminal jarak jauh dan pelanggaran hukum lainnya.

Komisi Eropa dalam publikasi di laman resminya dengan judul “The Digital Services Act package” 2023 menyatakan bahwa layanan online juga disalahgunakan oleh sistem algoritmik manipulatif untuk memperkuat penyebaran disinformasi, dan untuk tujuan berbahaya lainnya.

Tantangan ini dan cara platform mengatasinya berdampak signifikan terhadap hak-hak dasar online.

Komisi Eropa menyatakan, masih terdapat kesenjangan dan beban hukum signifikan yang harus diatasi di mana beberapa platform besar mengendalikan ekosistem penting dalam ekonomi digital.

Mereka muncul sebagai penjaga gerbang (getkeeper) di pasar digital yang dengan kekuatan besar dan bertindak sebagai “regulator” swasta di mana aturan yang diciptakan terkadang mengakibatkan kondisi tidak adil bagi bisnis yang menggunakan platform ini dan berkurangnya pilihan bagi konsumen.

Melalui regulasi baru ini, kita bisa belajar bagaimana Uni Eropa berupaya menjamin keamanan pengguna, dan menetapkan tata kelola dengan perlindungan hak-hak dasar sebagai unsur utama, sekaligus menjaga lingkungan platform online yang adil dan terbuka.

Paket Regulasi Layanan Digital berupa Undang-undang Layanan Digital (DSA) dan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) telah diadopsi oleh Dewan Uni Eropa, ditandatangani oleh Presiden kedua lembaga dan diterbitkan pada 2022.

DSA diterbitkan dalam Jurnal Resmi pada 27 Oktober 2022 dan mulai berlaku pada 16 November 2022. DSA berlaku langsung di seluruh Uni Eropa mulai 1 Januari 2024.

Konsekuensinya, platform online, harus mempublikasikan jumlah pengguna aktifnya paling lambat 17 Februari 2023.

Jika platform atau mesin pencari tersebut memiliki lebih dari 45 juta pengguna atau sepuluh persen dari populasi di Eropa, maka Komisi akan menetapkan layanan tersebut dengan kriteria sebagai “layanan yang sangat besar”.

Entitas ini mempunyai waktu 4 bulan untuk memenuhi kewajiban DSA, termasuk melaksanakan dan memberikan penilaian risiko tahunan pertama kepada Komisi.

Sementara itu, DMA dipublikasikan pada 12 Oktober 2022 dalam Jurnal Resmi dan mulai berlaku pada 1 November 2022.

Sebelum 3 Juli 2023, perusahaan harus memberikan informasi kepada Komisi mengenai jumlah penggunanya sehingga Komisi dapat menunjuk “penjaga gerbang” atau Getkeeper sebelum 6 September.

Getkeeper memiliki waktu hingga Maret 2024, untuk memastikan bahwa mereka mematuhi kewajiban DMA.

Komisi Eropa dalam rilisnya pada 6 September 2023 di Brussels bertajuk “Digital Markets Act Commision Designates six Getkeepers” telah menunjuk, untuk pertama kalinya, enam penjaga gerbang, yaitu Alphabet, Amazon, Apple, ByteDance, Meta, Microsoft berdasarkan Digital Markets Act (DMA).

Secara total terdapat 22 layanan platform inti yang disediakan oleh penjaga gerbang yang telah ditunjuk.

Keenam penjaga gerbang tersebut kini memiliki waktu enam bulan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap kewajiban DMA untuk setiap layanan platform inti yang ditunjuk.

Berdasarkan DMA, Getkeeper dapat ditunjuk oleh Komisi Eropa. Getkeeper adalah penyedia pintu gerbang penting antara dunia usaha dan konsumen sehubungan dengan layanan platform inti.

Keputusan penunjukan Getkeeper yang menghebohkan itu dilakukan setelah proses peninjauan selama 45 hari oleh Komisi setelah laporan Alphabet, Amazon, Apple, ByteDance, Meta, Microsoft dan Samsung tentang potensi status mereka.

Setelah penunjukan, Getkeeper memiliki waktu enam bulan untuk mematuhi daftar lengkap apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan berdasarkan DMA, sehingga menawarkan lebih banyak pilihan dan kebebasan bagi pengguna akhir dan pengguna bisnis dari layanan penjaga gerbang.

Terdapat beberapa kewajiban berlaku sejak ditetapkan, misalnya, kewajiban untuk memberi tahu Komisi mengenai konsentrasi yang direncanakan.

Perusahaan yang ditunjuk harus memastikan dan menunjukkan kepatuhan yang efektif. Untuk mencapai tujuan ini, mereka memiliki waktu enam bulan untuk menyerahkan laporan kepatuhan secara rinci yang menguraikan bagaimana mereka mematuhi setiap kewajiban DMA.

Denda spektakuler

Jika Platform digital Getkeeper tidak mematuhi kewajiban yang ditetapkan oleh DMA, Komisi dapat mengenakan denda hingga sepuluh persen dari total omset perusahaan di seluruh dunia, dan dapat mencapai dua puluh persen jika terjadi pelanggaran berulang.

Jika terjadi pelanggaran sistematis, Komisi juga diberi wewenang untuk mengambil upaya hukum tambahan seperti mewajibkan penjaga gerbang untuk menjual bisnis atau bagiannya atau melarang penjaga gerbang memperoleh layanan tambahan terkait dengan ketidakpatuhan sistemik.

Pada masa depan, perusahaan-perusahaan lain dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Komisi berdasarkan DMA, berdasarkan penilaian mandiri mereka sehubungan dengan ambang batas yang relevan.

Dalam konteks ini, Komisi mengadakan diskusi konstruktif dengan seluruh perusahaan terkait.

Pembelajaran bagi kita

Lahirnya DSA dan DMA Act dan segala dinamikanya, menjadi pembelajaran berharga bagi berbagai negara di dunia termasuk Indonesia yang saat ini menghadapi manfaat sekaligus dampak platform digital dan medsos yang luar biasa.

UU secara transformatif harus terus mendorong perkembangan transformasi digital di satu sisi dan menekan serta meminimalisasi dampak negatifnya di sisi yang lain.

Perlu kajian komprehensif model materi muatan yang paling efektif untuk menjangkau hal itu.

Eksistensi media sosial sebagai instrumen dan model baru dalam bisnis, interaksi sosial, dan berbagai sisi kehidupan adalah realitas. Namun demikian, membiarkan platform digital beroperasi dan menyebabkan dampak negatif tentu tak bisa dibiarkan.

Dampak platform digital terhadap persaingan bisnis yang sehat dan kesetaraan dengan tetap memperhatikan berbagai faktor dan kekuatan pelaku bisnis domestik adalah penting.

Demikian juga dengan dampak media sosial berupa distorsi etika, sosial budaya, pelanggaran privasi, pelanggaran hukum, dan penyebab kerawanan keamanan, adalah realitas yang harus diatasi dan diatur dalam regulasi,.

Kita harus bergerak cepat sebelum terlambat. Apalagi penerapan prinsip safeharbour secara absolut, saat ini memang sudah banyak digugat.

Penggunaan prinsip hukum transformatif, di mana UU dibuat dengan memperhatikan unsur-unsur nonhukum secara sistemik, dan merangkum secara komprehensif pemanfaatan teknologi digital dengan tetap meminimalisasi dampaknya, perlu dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com