Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi Kedua UU ITE Dibawa ke Paripurna

Kompas.com - 22/11/2023, 15:44 WIB
Lely Maulida,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

2. Melengkapi materi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Materi yang diatur tersebut meliputi:

a. identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A;
b. pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B;
c. kontrak elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A; dan
d. peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A

Sementara itu UU ITE disahkan pada tahun 2008. Undang-undang ini juga pernah direvisi pada tahun 2016 dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Oleh karena itu, revisi UU ITE kali ini disebut "Perubahan Kedua".

Baca juga: Kominfo Terbitkan Pedoman Implementasi Pasal Karet UU ITE, Ini Isinya

Banyak dikritik

Sebagai informasi, sejak disahkan pada 2008, UU ITE kerap mendapat kritikan. Sebab, di dalamnya ada sejumlah pasal yang dianggap membatasi kebebasan berekspresi di internet.

Dianggap membatasi karena kerap dijadikan landasan untuk membawa orang-orang yang melontarkan kritik di dunia maya ke ranah hukum, terutama pasal 27 ayat (3).

Salah satu pihak yang mengkritik UU ITE yaitu Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Menurut Direktur SAFEnet, Damar Juniarto ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE.

Pasal-pasal yang dimaksud Damar mencakup Pasal 26 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat 2a, Pasal 40 ayat 2b, serta Pasal 45 ayat 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com