Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Shop Gandeng Tokopedia Bikin Marketplace Baru?

Kompas.com - 23/11/2023, 08:00 WIB
Bill Clinten,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber Bloomberg

KOMPAS.com - Induk TikTok, ByteDance dikabarkan bakal mengucurkan investasi kepada induk Gojek dan Tokopedia, GoTo Group dalam waktu dekat.

Hal ini mencuat berkat informasi dari beberapa sumber industri yang dihimpun oleh media teknologi dan startup Bloomberg baru-baru ini.

Menurut sumber tersebut, langkah ini konon merupakan salah satu strategi ByteDance untuk memulihkan layanan toko online (e-commerce) mereka, yaitu TikTok Shop yang diblokir di Indonesia sejak awal Oktober 2023 lalu. 

Agar bisa berjualan kembali di Tanah Air, ByteDance kabarnya akan fokus investasi di bidang e-commerce GoTo Group, yaitu Tokopedia.

Menurut kabar tersebut, investasi terhadap Tokopedia oleh ByteDance ini akan difinalisasi dalam waktu dekat, kemungkinan dalam beberapa minggu ke depan.

Baca juga: TikTok PDKT dengan Marketplace Lokal demi Buka Lagi TikTok Shop di RI

Menurut sumber-sumber industri tadi, investasi ini sendiri bukan berupa pengucuran dana seperti investasi pada umumnya, melainkan akan berupa kerja sama (joint venture) antara kedua perusahaan.

Nantinya, kerja sama itu disebut akan menghasilkan produk atau platform e-commerce baru, yang kemungkinan berbeda dari Tokopedia dan mungkin juga menyerupai TikTok Shop.

Dengan begitu, ByteDance bisa kembali berjualan di Indonesia melalui platform e-commerce yang sesungguhnya, bukan melalui platform media sosial TikTok seperti sebelum diblokir pada Oktober lalu.

Tiktok diperkirakan akan membuka layanan e-commerce di Indonesia.Dok. Shutterstock/farzand01 Tiktok diperkirakan akan membuka layanan e-commerce di Indonesia.

Diskusi terkait investasi ByteDance di Tokopedia ini sedang berjalan dengan cukup intens, dan pembicaraan tersebut, menurut sejumlah sumber industri, bisa menghasilkan banyak keputusan.

Adapun keputusan-keputusan dari hasil diskusi tersebut juga nantinya kemungkinan akan membutuhkan persetujuan pemerintah dan pihak-pihak lain.

Belum diketahui apakah kabar ByteDance untuk bekerja sama dengan Tokopedia demi menghasilkan platform marketplace baru ini benar atau tidak. Keduanya belum memberikan tanggapan resmi.

Baca juga: Kapan TikTok Shop Dibuka Lagi di Indonesia?

Namun apabila kabar di atas akurat, maka investasi ini mungkin bisa menjadi "pedang bermata dua" bagi GoTo Group. Sebab, kembalinya TikTok Shop bisa mengancam bisnis Tokopedia, lantaran keduanya sama-sama bergerak di bidang e-commerce.

Di sisi lain, kerja sama ini juga bisa menguntungkan bagi GoTo Group, lantaran bisa menjadikan ByteDance, terutama TikTok, mitra media sosial global dan bisa membuat GoTo Group meraup cuan lebih banyak, karena dikenal oleh khalayak di pasar global.

Terlepas dari investasi ke GoTo Group, ByteDance belakangan juga telah melakukan berbagai upaya untuk membuat layanan TikTok Shop kembali ke pasar Indonesia.

Beberapa usaha yang dilakukan adalah berdiskusi dengan pemerintah dan perusahaan e-commerce lain yang ada di Indonesia seperti Bukalapak, Blibli, hingga Tokopedia tadi, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Bloomberg, Kamis (23/11/2023).

TikTok Shop diblokir di Indonesia

Ilustrasi TikTok Shop. TikTok Shop disebut akan kembali beroperasi pada November 2023.SHUTTERSTOCK/DONNY HERY Ilustrasi TikTok Shop. TikTok Shop disebut akan kembali beroperasi pada November 2023.

Seperti diwartakan sebelumnya, layanan transaksi di e-commerce TikTok di Indonesia, yakni TikTok Shop diblokir alias ditutup per Rabu (4/10/2023) lalu tepat pukul 17.00 WIB. Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memblokir TikTok Shop.

Langkah ini diambil untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Sistem Elektronik.

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan, alasan ditutupnya transaksi jual beli secara langsung di TikTok Shop adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi.

Baca juga: Duduk Perkara TikTok Shop Tutup di Indonesia, Bukan Cuma soal Larangan Transaksi

Selain itu, kebijakan ini juga untuk mencegah media sosial, seperti TikTok, memonopoli algoritma. Maka dari itu, social commerce, yang menggabungkan layanan e-commerce di dalam media sosial, seperti TikTok Shop, tidak diperbolehkan.

Adapun media sosial hanya diperbolehkan sebagai platform promosi barang ataupun jasa yang dijual oleh pedagang, bukan untuk berjualan.

“Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," ujar Mendag Zulhas sebagaimana dikutip dari Kompas.com Oktober lalu.

"Media sosial dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tambah Zulhas.

Adapun Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menjadi landasan transaksi TikTok Shop ditutup hari ini, tertuang dalam Pasal 1 Ayat 17 yang berbunyi:

Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Pelarangan TikTok Shop juga didasari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 Ayat 3 yang berbunyi:

PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com