“Sebenarnya boleh saja (TikTok Shop buka lagi) tapi ya buat izin sendiri (toko terpisah dari aplikasi TikTok). Kalau toko langsung (di aplikasi TikTok) itu tidak bisa," ujar Mendag.
Menteri yang akrab disapa dengan nama Zulhas ini juga mengatakan bahwa manajemen TikTok dan Tokopedia belum berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) seputar pembukaan layanan TikTok Shop.
Pelarangan media sosial termasuk TikTok Shop beroperasi sebagai platform jual beli diberlakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, larangan ini diberlakukan agar media sosial tidak memonopoli algoritma.
Sebelumnya, TikTok Shop sempat ditutup lantaran TikTok hanya mengantongi izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari Kemendag.
Baca juga: Ini Permen Baru yang Bikin TikTok Shop Tutup di Indonesia
Adapun PSE merupakan izin agar sebuah perusahaan bisa mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia. Sementara itu, PMSE memungkinkan perusahaan untuk melakukan perdagangan lewat e-commerce.
Karena belum mengantongi izin PMSE, TikTok tidak boleh melakukan kegiatan perniagaan yang terdapat transaksi di dalam aplikasi.
KompasTekno telah bertanya kepada TikTok Indonesia perihal transaksi yang tetap dilakukan secara langsung di dalam aplikasi, tapi hingga berita ini diterbitkan masih belum memperoleh tanggapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.