Kemudian, cari ekstensi VPN dan pilih sesuai keinginan. Setelah ditambahkan, pengguna bisa mengaktifkan ekstensi VPN ketika hendak mengakses situs yang diblokir.
Cara membuka situs yang diblokir tanpa aplikasi tambahan berikutnya adalah menggunakan layanan Short URL. Layanan untuk memperpendek URL atau alamat website seperti TinyURL atau Bitly dapat membantu pengguna membuka situs yang diblokir.
Adapun penjelasan soal cara menggunakan Short URL untuk membuka situs yang diblokir adalah sebagai berikut:
Beberapa situs mungkin hanya diblokir pada bagian URL saja. Artinya, pengguna dimungkinkan untuk mengaksesnya dengan memasukkan alamat IP dari situs. Pengguna bisa mencari alamat IP dari situs dengan cara sebagai berikut:
Cara membuka web yang diblokir tanpa aplikasi tambahan selanjutnya adalah dengan menggunakan Google Translate.
Cara yang satu ini mungkin tidak dapat menampilkan halaman dari situs terblokir secara sempurna, tetapi cukup jika hanya ingin melihat konten secara sekilas.
Adapun penjelasan mengenai cara membuka situs yang diblokir tanpa aplikasi tambahan menggunakan Google Translate adalah sebagai berikut:
Mengganti server DNS (Domain Name System) yang digunakan di perangkat memungkinkan pengguna untuk mengakses situs yang diblokir. Dengan mengganti server DNS, pengguna bisa mengelabui seolah berada di lokasi lain.
Pengguna bisa mengganti server DNS default di perangkat dengan yang lain, misalnya server DNS 1.1.1.1, 8.8.8.8, atau 8.8.4.4. Untuk mengganti DNS, caranya bisa berbeda-beda di tiap perangkat.
Misalnya, bila menggunakan desktop Mac, pengguna bisa membuka membuka menu pengaturan jaringan. Kemudian, klik opsi “Advanced” pada nama jaringan internet yang terhubung dan pilih menu “DNS”. Setelah itu, tambahkan server DNS lain.
Cukup mudah bukan cara membuka web yang diblokir tanpa aplikasi tambahan VPN? Dengan cara di atas, pengguna bisa mengakses situs atau website yang diblokir secara mudah. Akan tetapi, penting diingat, cara tersebut sebaiknya digunakan secara bijak.
Pemblokiran akses pada sebuah situs biasanya dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti penyedia layanan internet, browser, dan otoritas setempat. Situs yang diblokir umumnya dinilai mengandung aktivitas-aktivitas berbahaya bagi pengguna.
Misalnya, situs memfasilitasi aktivitas perjudian, situs berpotensi mencuri data pribadi, situs mengandung informasi yang berbahaya, situs memuat konten pornografi, situs memuat konten kekerasan, dan masih banyak lagi.
Baca juga: Apa itu DNS? Mengenal Fungsi dan Cara Kerjanya
Oleh karena itu, jika hendak membuka situs yang diblokir, pengguna perlu memastikan bahwa situs tersebut tidak membahayakan dan merugikan dirinya.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai beberapa cara membuka situs yang diblokir tanpa aplikasi tambahan dengan mudah, semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.