Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

kolom

UU ITE Baru dan Pelindungan Anak di Ruang Digital

Kompas.com - 12/01/2024, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Lalu apa yang dimaksud dengan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik?

Pada prinsipnya hal itu mencakup produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh anak.

Kedua, dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagi anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional, untuk memberikan pelindungan dari tahap pengembangan sampai dengan tahap penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Ketiga, dalam memberikan pelindungan tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak, yang dapat menggunakan produk atau layanannya.

Selain itu, platform digital juga harus memiliki mekanisme verifikasi pengguna anak; dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.

Mekanisme verifikasi adalah tata cara untuk memastikan bahwa pengguna yang mengakses Sistem Elektronik adalah anak, dengan menggunakan teknologi (penjelasan pasal 16A huruf b dan huruf c).

Sedangkan yang dimaksud dengan “mekanisme pelaporan penyalahgunaan” adalah tata cara pelaporan dalam layanan atau fitur yang dapat diakses dengan mudah oleh anak, orangtua, dan/atau wali anak.

Sanksi dan Pencegahan

Sanksi bagi platform digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar diatur dalam Pasal 16B UU ITE.

Platform pelanggar akan dikenakan sanksi administratif dari mulai teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, dan/atau pemutusan Akses.

Sudah saatnya kita melindungi anak-anak sebagai generasi masa depan negeri dari ekses ruang digital. Selain regulasi terkait kewajiban bagi platform digital, tindakan pencegahan yang dilakukan oleh keluarga adalah keniscayaan.

Orangtua dan guru di sekolah juga harus melakukan pengawasan secara intens. Termasuk mengecek tautan dan konten yang diakses anak.

Orangtua dan guru juga harus intens berkomunikasi dan peduli jika terdapat perubahan perilaku pada anak sebagai dampak akses digital.

Terakhir, keluarga harus bisa menerapkan disiplin dalam penggunaan gawai yang terkoneksi online oleh anak-anak. Langkah-langkah ini perlu menjadi prioritas sebelum terlambat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Link Live Streaming Indonesia U23 vs Guinea U23, Gratis dan Bisa Ditonton dari HP

Link Live Streaming Indonesia U23 vs Guinea U23, Gratis dan Bisa Ditonton dari HP

Internet
Tablet Lenovo Tab K11 Meluncur, Chip Helio G88 Baterai 7.040 mAh

Tablet Lenovo Tab K11 Meluncur, Chip Helio G88 Baterai 7.040 mAh

Gadget
Cara Pasang Iklan di Facebook untuk UMKM dan Tipsnya

Cara Pasang Iklan di Facebook untuk UMKM dan Tipsnya

e-Business
Cara Hapus Riwayat Pencarian di TikTok dengan Mudah

Cara Hapus Riwayat Pencarian di TikTok dengan Mudah

Software
Insta360 Dituding Melanggar Paten GoPro, Terancam Diblokir di AS

Insta360 Dituding Melanggar Paten GoPro, Terancam Diblokir di AS

e-Business
2 Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Windows 10 dengan Mudah

2 Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Windows 10 dengan Mudah

Software
Berapa Harga Pasang Internet Starlink di Indonesia? Ini Rinciannya

Berapa Harga Pasang Internet Starlink di Indonesia? Ini Rinciannya

Internet
Selebgram Tewas Ditembak setelah Posting Makanan di Instagram

Selebgram Tewas Ditembak setelah Posting Makanan di Instagram

Internet
Komparasi: Samsung Galaxy A54 Vs Samsung Galaxy A55

Komparasi: Samsung Galaxy A54 Vs Samsung Galaxy A55

Gadget
Cara Buat Filter Bunga Nama Jadi Wallpaper HP yang Ramai di TikTok

Cara Buat Filter Bunga Nama Jadi Wallpaper HP yang Ramai di TikTok

Internet
Penyebab Munculnya Notifikasi 'This device isn’t part of your Netflix Household' dan Cara Mengatasinya?

Penyebab Munculnya Notifikasi "This device isn’t part of your Netflix Household" dan Cara Mengatasinya?

Software
Headphone Wireless Sennheiser Accentum Plus Masuk Indonesia, Harganya?

Headphone Wireless Sennheiser Accentum Plus Masuk Indonesia, Harganya?

Hardware
TikTok Gugat Pemerintah AS, Buntut UU yang Ancam Eksistensi

TikTok Gugat Pemerintah AS, Buntut UU yang Ancam Eksistensi

e-Business
Gojek Rilis Langganan 'Gojek Plus', Diklaim Bisa Bikin Hemat hingga Rp 25 Juta

Gojek Rilis Langganan "Gojek Plus", Diklaim Bisa Bikin Hemat hingga Rp 25 Juta

Internet
30 Link Twibbon Hari Kenaikan Yesus Kristus 2024 yang Menarik buat Dibagikan ke Medsos

30 Link Twibbon Hari Kenaikan Yesus Kristus 2024 yang Menarik buat Dibagikan ke Medsos

Internet
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com