Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Perpres "Publisher Rights" Tidak Berlaku bagi Kreator Konten

Kompas.com - 20/02/2024, 19:52 WIB
Mikhaangelo Fabialdi Nurhapy,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kita ingin memberi kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," imbuh Jokowi.

Baca juga: Google, Meta dkk Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia

Jokowi pun mengingatkan bahwa implementasi Perpres ini masih dalam tahap transisi, sehingga memungkinkan adanya risiko seperti respons dari platform digital itu sendiri atau dari masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

Sehubungan dengan itu, Jokowi mengimbau semua pihak untuk mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi.

Pemerintah mencari solusi

Menurut Jokowi, pemerintah tidak tinggal diam melihat perusahaan pers yang sedang mengalami masa sulit di era platform digital. Pemerintah akan terus mencari solusi dan juga kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri.

Lebih lanjut, Jokowi meminta agar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

"Berkali-kali saya sampaikan, (prioritaskan belanja iklan) minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan cara menghadapi transformasi digital ini," lanjut Jokowi.

Jokowi pun menitip dua pesan kepada pers. Pers disebut harus tetap menjadi salah satu pilar demokrasi dan mesti bisa memikirkan langkah konkret untuk merespons perubahan zaman, sebagaimana dikutip KompasTekno dari YouTube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com