Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi: Perpres "Publisher Rights" Tidak Berlaku bagi Kreator Konten

Perpres "Publisher Rights" tersebut menurut Jokowi, tidak berlaku bagi kreator konten. Hal ini dikatakan Presiden Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta pada Selasa (20/2/2024) sore.

"Untuk rekan-rekan kreator konten yang khawatir terhadap Perpres ini, saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten," kata Jokowi di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (20/2/2024).

"Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital, silakan lanjut terus. Karena memang tidak ada masalah," lanjut Jokowi.

Dalam salinan Perpres Publisher Rights yang diterima KompasTekno, aturan ini sedianya mengatur tentang kerja sama antara platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya) dengan perusahaan media.

Pada BAB II, disebutkan bahwa platform digital harus bekerja sama dengan perusahaan media misalnya dengan perjanjian lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati.

"Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers."

Kerja sama ini dituangkan dalam sebuah perjanjian antara platform digital dan perusahaan pers itu sendiri, sebagaimana diatur oleh Bab III Pasal 7 ayat (1). Seperti yang sebelumnya disebutkan, kerja sama itu mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, dan lain seterusnya.

Bagi hasil didefinisikan dalam Pasal 7 ayat (3)  sebagai "Pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital, yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan penghitungan nilai keekonomian."

Apabila terjadi sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan, kedua pihak tersebut bisa merujuk pada Bab III Pasal 8 ayat (1) dan (2).

"Dalam hal terjadi sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa," bunyi Pasal 8 ayat (1).

Kemudian Bab III Pasal 8 ayat (2) berbunyi "Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas," ungkap Jokowi.

"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kita ingin memberi kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," imbuh Jokowi.

Jokowi pun mengingatkan bahwa implementasi Perpres ini masih dalam tahap transisi, sehingga memungkinkan adanya risiko seperti respons dari platform digital itu sendiri atau dari masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

Sehubungan dengan itu, Jokowi mengimbau semua pihak untuk mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi.

Pemerintah mencari solusi

Menurut Jokowi, pemerintah tidak tinggal diam melihat perusahaan pers yang sedang mengalami masa sulit di era platform digital. Pemerintah akan terus mencari solusi dan juga kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri.

Lebih lanjut, Jokowi meminta agar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

"Berkali-kali saya sampaikan, (prioritaskan belanja iklan) minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan cara menghadapi transformasi digital ini," lanjut Jokowi.

Jokowi pun menitip dua pesan kepada pers. Pers disebut harus tetap menjadi salah satu pilar demokrasi dan mesti bisa memikirkan langkah konkret untuk merespons perubahan zaman, sebagaimana dikutip KompasTekno dari YouTube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (20/2/2024).

https://tekno.kompas.com/read/2024/02/20/19524247/jokowi-perpres-publisher-rights-tidak-berlaku-bagi-kreator-konten

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke