Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres "Publisher Rights" Disahkan, Kapan Google, Meta dkk Mulai Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia?

Kompas.com - 21/02/2024, 09:54 WIB
Mikhaangelo Fabialdi Nurhapy,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber YouTube

Kerja sama mencakup perjanjian lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati.

Bagi hasil didefinisikan dalam Pasal 7 ayat (3) sebagai "Pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital, yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan penghitungan nilai keekonomian."

Apabila terjadi sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan, kedua pihak tersebut secara sendiri atau bersama bisa mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Penyelesaian sengketa ini mesti dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Google, Meta dkk Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia

Tidak berlaku bagi kreator konten

Menurut Jokowi, Perpres Publisher Rights ini tidak berlaku bagi kreator konten.

"Untuk rekan-rekan kreator konten yang khawatir terhadap Perpres ini, saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten," kata Jokowi di acara HPN 2024.

"Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital, silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," lanjut Jokowi.

Bukan membatasi kebebasan pers

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Tekno (@teknokompas)

Presiden Jokowi mengatakan bahwa Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, tetapi untuk menghasilkan jurnalisme yang berkualitas.

"Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas," ungkap Jokowi.

"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kita ingin memberi kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," imbuh Jokowi.

Pemerintah mencari solusi

Menurut Jokowi, pemerintah tidak tinggal diam melihat perusahaan pers yang sedang mengalami masa sulit di era platform digital. Pemerintah akan terus mencari solusi dan kebijakan afirmatif untuk perusahaan media di dalam negeri.

Baca juga: Google Tunduk Publisher Right Kanada, Setuju Bayar Media dan Batal Blokir Berita

Jokowi pun meminta agar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

"Berkali-kali saya sampaikan, (prioritaskan belanja iklan) minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan cara menghadapi transformasi digital ini," lanjut Jokowi.

Jokowi pun menitip dua pesan kepada pers. Pers harus menjadi salah satu pilar demokrasi dan mesti bisa memikirkan langkah konkret untuk merespons perubahan zaman, sebagaimana dikutip KompasTekno dari YouTube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com