Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Perpres "Publisher Rights" Tidak Berlaku bagi Kreator Konten

Kompas.com - 20/02/2024, 19:52 WIB
Mikhaangelo Fabialdi Nurhapy,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau disebut juga Publisher Rights.

Perpres "Publisher Rights" tersebut menurut Jokowi, tidak berlaku bagi kreator konten. Hal ini dikatakan Presiden Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta pada Selasa (20/2/2024) sore.

"Untuk rekan-rekan kreator konten yang khawatir terhadap Perpres ini, saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten," kata Jokowi di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (20/2/2024).

"Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital, silakan lanjut terus. Karena memang tidak ada masalah," lanjut Jokowi.

Dalam salinan Perpres Publisher Rights yang diterima KompasTekno, aturan ini sedianya mengatur tentang kerja sama antara platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya) dengan perusahaan media.

Pada BAB II, disebutkan bahwa platform digital harus bekerja sama dengan perusahaan media misalnya dengan perjanjian lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati.

Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights

Platform digital wajib kerja sama dengan perusahaan media

Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.  Aturan yang sering disebut Publisher Rights ini diteken pada Senin (19/2/2024).
Ist Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Aturan yang sering disebut Publisher Rights ini diteken pada Senin (19/2/2024).
Secara rinci, kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Bab II Pasal 5 huruf (f).

"Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers."

Kerja sama ini dituangkan dalam sebuah perjanjian antara platform digital dan perusahaan pers itu sendiri, sebagaimana diatur oleh Bab III Pasal 7 ayat (1). Seperti yang sebelumnya disebutkan, kerja sama itu mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, dan lain seterusnya.

Bagi hasil didefinisikan dalam Pasal 7 ayat (3)  sebagai "Pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital, yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan penghitungan nilai keekonomian."

Apabila terjadi sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan, kedua pihak tersebut bisa merujuk pada Bab III Pasal 8 ayat (1) dan (2).

"Dalam hal terjadi sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa," bunyi Pasal 8 ayat (1).

Kemudian Bab III Pasal 8 ayat (2) berbunyi "Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Bukan untuk mengurangi kebebasan pers

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Tekno (@teknokompas)

Presiden Jokowi mengatakan bahwa Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, tetapi untuk menghasilkan jurnalisme yang berkualitas.

"Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas," ungkap Jokowi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com