Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Masih Pikir-pikir soal Perpres Media yang Baru Disahkan Jokowi

Kompas.com - 21/02/2024, 10:20 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights pada 20 Februari 2024. Aturan ini mewajibkan platform digital seperti Google dan Facebook untuk bekerja sama dengan perusahaan media di Indonesia.

Dalam kebijakan Publisher Rights, kerja samanya bisa berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati. Lantas, apakah Google Indonesia akan tunduk pada Perpres baru ini?

Google Indonesia mengaku sudah mengetahui bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang sering disebut sebagai "Publisher Rights".

"Kami akan segera mempelajari detailnya," kata Perwakilan Google Indonesia kepada KompasTekno melalui pesan singkat, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Perpres Publisher Rights Disahkan, Kapan Google, Meta dkk Mulai Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia?

Jadi, hingga berita ini ditayangkan, Google belum mengambil sikap, apakah akan tunduk dengan aturan Publisher Rights ini atau memilih opsi lainnya.

Yang jelas, perwakilan Google Indonesia mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

Salah satu hal penting yang diprioritaskan Google adalah layanannya bisa menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias.

"Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam," lanjut perwakilan Google Indonesia.

Perwakilan Google juga mengungkapkan perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang.

Baca juga: Apa Itu Perpres “Publisher Rights” yang Bikin Google, Meta, dkk Wajib Kerja Sama dengan Media?

Sempat bilang berat sebelah

PP Publisher Rights ini sudah dicanangkan sejak tahun lalu. Ketika masih dalam tahap penggodokan pada Februari 2023, narasi yang muncul adalah Publisher Rights mewajibkan platform digital untuk membayar konten berita yang didistribusikan di platform mereka kepada media.

Ketika itu, Google mengatakan bahwa regulasi yang mengekang atau berat sebelah, dapat menghambat perusahaan terutama untuk perusahaan seperti Google menjalankan layanannya secara efektif.

"Regulasi yang terlalu mengekang atau berat sebelah dapat menghambat kemampuan perusahaan untuk menjalankan layanan secara efektif bagi semua pengguna," kata Google dalam sebuah posting di blog resmi Google Indonesia, sebagaimana dikutip KompasTekno, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Jokowi: Perpres Publisher Rights Tidak Berlaku bagi Kreator Konten

Dalam konteks industri berita, Google menyebut pihaknya secara pro-aktif ikut berkontribusi dan berinvestasi membangun kemitraan dengan industri berita Indonesia.

Google meyakini, hal tersebut akan menguntungkan semua pihak, baik jurnalis dan penerbit berita, serta pengguna dan Google.

"Kami percaya bahwa pendekatan yang lebih adil dan kolaboratif dapat mendukung masa depan jurnalisme yang sehat bagi masyarakat umum," kata Google.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com