Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google, Meta dkk Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia

Kompas.com - 20/02/2024, 18:51 WIB
Mikhaangelo Fabialdi Nurhapy,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Peraturan yang disebut juga dengan nama Publisher Rights ini diteken pada Senin (19/2/2024).

Jokowi mengonfirmasi penandatanganan tersebut di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (20/2/2024).

Peraturan tersebut membahas tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram) dan Google harus bekerja sama dengan perusahaan pers.

Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights

Hal ini tertulis dalam Perpres Publisher Rights Bab II Pasal 5 huruf f.

"Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers".

Adapun kerja sama ini dituangkan dalam sebuah perjanjian antara platform digital dan perusahaan pers itu sendiri, sebagaimana diatur oleh Bab III Pasal 7 ayat (1).

"Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian."

Merujuk Bab III Pasal 7 ayat (2), kerja sama yang dimaksud mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.

Bagi hasil merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital, yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Adapun Bab III Pasal 8 membahas masalah sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Baca juga: Google Tanggapi Rencana Pemerintah Indonesia Wajibkan Platform Digital Bayar Konten Berita

"Dalam hal terjadi sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa," bunyi Pasal 8 ayat (1).

Kemudian Bab III Pasal 8 ayat (2) berbunyi "Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Bukan membatasi pers

Jokowi mengatakan bahwa Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers.

Dengan adanya Perpres ini, Jokowi ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, dan ingin menghadirkan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com