Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Perpres “Publisher Rights” yang Bikin Google, Meta, dkk Wajib Kerja Sama dengan Media?

Kompas.com - 21/02/2024, 14:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Setelah sekitar tiga tahun wacana bergulir, aturan Publisher Rights resmi diundangkan di Indonesia. Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa kemarin, 20 Februari 2024.

Pengumuman pengesahan Perpres inii disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang disiarkan secara daring melalui saluran YouTube Pemprov DKI Jakarta, hari ini, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Perpres Publisher Rights Disahkan, Kapan Google, Meta dkk Mulai Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia?

"Setelah sekian lama dan melalui perdebatan panjang, kemarin saya menandatangani perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai perpres Publisher Right," kata Jokowi.

Perpres Publisher Rights dinilai dapat mendukung ekosistem jurnistime berkualitas di Indonesia dengan mendorong tanggung jawab platform digital yang turut menjadi wadah penyebar informasi atau berita dari media.

Dengan telah disahkannya aturan ini, menarik untuk mengetahui lebih lanjut soal apa itu Perpres Publisher Rights. Lantas, sebenarnya apa itu Perpres Publisher Rights?

Jika tertarik untuk mengetahui lebih lanjut, silakan simak penjelasan di bawah ini soal Perpres Publisher Rights.

Apa itu Perpres Publisher Rights?

Aturan mengenai Publisher Rights di Indonesia secara spesifik tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Perpres Publisher Rights adalah aturan yang secara umum bertujuan untuk mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme
berkualitas agar karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya.

Perlu diketahui, platform digital merupakan layanan milik perusahaan yang mengumpulkan, mengolah, mendistribusikan, dan menyajikan berita secara digital yang ditujukan terutama untuk keperluan bisnis.

Contoh dari platform digital yang dimaksud dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu antara lain tak terbatas, seperti Google, Facebook, Instagram, dan lainnya. Setiap perusahaan dari platform digital itu menurut aturan ini, bertanggung jawab mendukung jurnalisme baik di Indonesia.

Adapun salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah perusahaan platform digital, seperti Google, Meta, dan lainnya, wajib menjalin kerja sama dengan media di Tanah Air untuk mendukung ekosistem jurnalisme yang berkualitas.

Pada Perpres Publisher Rights atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024, kewajiban perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan media atau pers di Indonesia tertuang dalam Bab II Pasal 5 huruf f, yang berbunyi:

Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers (yang terverifikasi Dewan Pers).

Kemudian, maksud dari kerjasama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dijelaskan lebih lanjut dalam Bab III Pasal 7 ayat (1), (2), (3), yang berbunyi:

(1) Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.

(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Hal-hal yang diatur dalam Perpres Publisher Rights

Dalam Perpres Publisher Rights, terdapat total 19 pasal yang mengatur hubungan antara perusahaan platform digital dan perusahaan media. Selain soal kewajiban perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers, Perpres ini juga mengatur tentang badan khusus.

Badan itu disebut sebagai komite, yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Komite memiliki kewajiban untuk memastikan perusahaan platform digital memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Baca juga: Jokowi: Perpres Publisher Rights Tidak Berlaku bagi Kreator Konten

Jokowi mengatakan, peraturan ini diteken bukan untuk mengurangi kebebasan pers. Namun, semangat dan harapan adanya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini, Indonesia bisa memiliki jurnalisme berkualitas.

"Memiliki jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif dan Jurnalisme yang mengedukasi kemajuan indonesia," tambah Jokowi.

Perpres publisher rights bukan mewajibkan platform memberikan uang kepada media, melainkan untuk bekerja sama atau bernegosiasi dalam bisnis.

“Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Jokowi.

Jokowi menekankan bahwa tujuan Perpres Publisher Rights ini adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media di Tanah Air dengan membuat ekosistem yang adil antara perusahaan platform digital dan perusahaan media.

Dengan hadirnya Perpres Publisher Rights, diharapkan akan tercipta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya.

"Kami ingin memberi kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," lanjut Jokowi.

Sementara itu, menjawab kekhawatiran para kreator konten, Jokowi menjelaskan bahwa Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini tidak berdampak pada mereka. Perpres tersebut hanya mengatur hubungan perusahaan platform digital dan perusahaan media.

Kepada teman-teman kreator konten yang kabarnya khawatir terhadap perpres ini, saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten,” kata Jokowi.

Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” imbuhnya.

Waktu pelaksanaan Perpres Publisher Rights

Perlu diketahui, meski telah disahkan, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini tidak langsung diberlakukan. Perpres ini baru diberlakukan setelah enam bulan sejak aturan disahkan atau diundangkan.

“Peraturan Presiden ini (Perpres Nomor 32 Tahun 2024) mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” sebagaimana bunyi pasal 19.

Jika disahkan dan diundangkan pada 20 Februari 2024, menurut ketentuan ini, berarti Perpres Publisher Rights mulai berlaku pada sekitar 20 Juli 2024.

Di balik Perpres Publisher Rights

Untuk diketahui, terdapat proses yang cukup rumit sebelum Perpres Publisher Rights berhasil disahkan. Sebagaimana ujar Jokowi di atas, Perpres Publisher Rights melalui perdebatan yang panjang.

Wacana aturan tentang Publisher Rights telah bergulir sejak tiga tahun lalu. Pada 2021, Dewan Pers mendorong pemerintah untuk menginisiasi regulasi tentang hak cipta jurnalistik (publisher rights).

Adapun motivasi untuk membuat aturan Publisher Rights adalah saat ini banyak media berguguran akibat ekosistem media yang tak adil dan monopolistik.

Menurut Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, regulasi tersebut dibutuhkan supaya dapat mengatur atau mereduksi monopoli yang berlebihan dari platform digital.

"Banyak media berguguran karena ekosistem media saat ini yang tidak adil, tak transparan, dan monopolistik sehingga butuh intervensi negara berupa regulasi tentang hak cipta atas jurnalistik itu," kata Agus dalam acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Senin (8/2/2021), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Dari wacana itu, aturan direncanakan bakal hadir dalam bentuk Perpres. Setelah wacana mencuat, pada Februari 2023, rancangan Perpres Publisher Rights telah diserahkan Kominfo ke Presiden, untuk kemudian mendapatkan izin pembahasan lebih lanjut dengan berbagai pihak.

Jokowi kala itu menargetkan agar rancangan Perpres Publisher Rights yang lebih sempurna selesai dalam satu bulan. Namun, ternyata prosesnya rumit dan banyak perbedaan pandangan antar berbagai pihak yang terlibat, termasuk dari pihak platform digital.

Setelah sekitar satu tahun, Perpres Publisher Rights akhirnya resmi diundangkan dan perusahaan platform digital wajib bekerja sama dengan perusahaan pers di Indonesia untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights

Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno. Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com