Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Perpres "Publisher Rights", Tidak Berlaku bagi Kreator Konten

Kompas.com - 21/02/2024, 11:31 WIB
Mikhaangelo Fabialdi Nurhapy,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber YouTube

KOMPAS.com - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang sering disebut sebagai Publisher Rights.

Perpres ini terdiri 6 bab dan 19 pasal, dan sejatinya membahas kewajiban kerja sama antara platform digital, seperti Meta (Facebook, Instagram) dan Google, dengan perusahaan media.

Lebih terperinci, Bab I Pasal 1 membahas tentang definisi layanan platform digital, berita, kode etik jurnalistik, dan aspek lainnya yang berkaitan dengan topik Perpres ini. Kemudian, Bab I Pasal 2 menjelaskan tujuan dibuatnya Perpres ini.

"Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, agar Berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan," bunyi Bab 1 Pasal 2.

Baca juga: Google Masih Pikir-pikir soal Perpres Media yang Baru Disahkan Jokowi

Adapun ruang lingkup Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dituang dalam Bab I Pasal 3, yang mencakup "perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan media, komite, dan pendanaan."

Mendukung jurnalisme berkualitas

Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.  Aturan yang sering disebut Publisher Rights ini diteken pada Senin (19/2/2024).
Ist Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Aturan yang sering disebut Publisher Rights ini diteken pada Senin (19/2/2024).
Terkait jurnalisme berkualitas yang disebutkan sebelumnya, Perpres membahas cara-cara yang bisa dilakukan perusahaan platform digital untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas lewat Bab II Pasal 5 huruf (a), (b), (c), (d), (e), dan (f).

Singkatnya, perusahaan platform digital bisa mendukung jurnalisme berkualitas dengan tidak memfasilitasi penyebaran atau tidak melakukan komersialisasi berita yang tak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers, setelah menerima laporan lewat sarana pelaporan yang disediakan platform digital itu.

Kemudian, platform digital memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi media, berlaku adil pada semua perusahaan media dalam menawarkan layanan platform digital, melaksanakan pelatihan untuk mendukung jurnalisme berkualitas, berupaya untuk mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas, serta bekerja sama dengan perusahaan pers.

Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights

Perusahaan pers yang dimaksud adalah mereka yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, sebagaimana tertuang di Bab II Pasal 6.

Menurut Bab III Pasal 7 ayat (1), kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan media dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama ini mencakup perjanjian lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.

Adapun bagi hasil didefinisikan Pasal 7 ayat (3) sebagai "Pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital, yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan penghitungan nilai keekonomian."

Jika terjadi sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan media, kedua pihak tersebut bisa merujuk pada Bab III Pasal 8 ayat (1) dan (2).

"Dalam hal terjadi sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa," bunyi Pasal 8 ayat (1).

Kemudian Bab III Pasal 8 ayat (2) berbunyi "Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Peraturan komite

Menurut Bab IV Pasal 9 dan 10, komite mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital seperti yang dibahas dalam Pasal 5.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Smartwatch Huawei Watch Fit 3 Meluncur, Desain Mirip Apple Watch

Smartwatch Huawei Watch Fit 3 Meluncur, Desain Mirip Apple Watch

Gadget
Apple Pencil Pro Meluncur, Bawa Fitur Meremas dan 'Haptic Feedback'

Apple Pencil Pro Meluncur, Bawa Fitur Meremas dan "Haptic Feedback"

Gadget
Pixel 8A Meluncur, Ponsel 'Murah' Google dengan Layar 120 Hz

Pixel 8A Meluncur, Ponsel "Murah" Google dengan Layar 120 Hz

Gadget
Foto Deepfake Rihanna dan Katy Perry Hadiri Met Gala 2024 Viral di X Twitter

Foto Deepfake Rihanna dan Katy Perry Hadiri Met Gala 2024 Viral di X Twitter

Internet
Chip Apple M4 Meluncur, Genjot AI dengan Neural Engine Lebih Kencang

Chip Apple M4 Meluncur, Genjot AI dengan Neural Engine Lebih Kencang

Hardware
Mengenal Transsion, Perusahaan HP China Induk Infinix, Tecno, dan Itel

Mengenal Transsion, Perusahaan HP China Induk Infinix, Tecno, dan Itel

e-Business
Riset Canalys: Pasar Tablet Naik Tipis, Apple Masih Teratas

Riset Canalys: Pasar Tablet Naik Tipis, Apple Masih Teratas

e-Business
Pertama Kali, Sinyal Bluetooth Bisa Dikirim ke Satelit 600 Km di Orbit

Pertama Kali, Sinyal Bluetooth Bisa Dikirim ke Satelit 600 Km di Orbit

Internet
Tablet Apple iPad Air 2024 Meluncur, Ada Model Layar 13 Inci dan Pakai Chip M2

Tablet Apple iPad Air 2024 Meluncur, Ada Model Layar 13 Inci dan Pakai Chip M2

Gadget
iPad Pro 2024 Meluncur, Tablet Apple Paling Tipis dan Pakai Chip M4

iPad Pro 2024 Meluncur, Tablet Apple Paling Tipis dan Pakai Chip M4

Gadget
Cara Atur Margin dan Ukuran Kertas di Google Docs

Cara Atur Margin dan Ukuran Kertas di Google Docs

Software
Cara Membuat Abstrak Otomatis dengan Mudah dan Cepat, Bisa buat Skripsi, Jurnal, dll

Cara Membuat Abstrak Otomatis dengan Mudah dan Cepat, Bisa buat Skripsi, Jurnal, dll

e-Business
Jadwal Maintenance 'Honkai Star Rail' Versi 2.2, Siap-siap Ada Karakter Baru

Jadwal Maintenance "Honkai Star Rail" Versi 2.2, Siap-siap Ada Karakter Baru

Game
'PUBG Mobile' PMSL SEA Summer 2024 Mulai 8 Mei, Ini Jadwal dan Tim yang Main

"PUBG Mobile" PMSL SEA Summer 2024 Mulai 8 Mei, Ini Jadwal dan Tim yang Main

Game
Internet Starlink Elon Musk Cocok di Daerah Terpencil yang Tak Terjangkau Fiber Optic

Internet Starlink Elon Musk Cocok di Daerah Terpencil yang Tak Terjangkau Fiber Optic

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com