Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

kolom

Tidak Semua Data Pribadi Rahasia, tapi Tak Boleh Dilanggar

Kompas.com - 05/04/2024, 09:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pertama, setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

Kedua, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.

Ketiga, setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Jadi sangat jelas, menggunakan identitas orang lain, seperti nama lengkap dan data pribadi lainnya tanpa memiliki dasar pemrosesan adalah pelanggaran.

Apalagi jika nama dan identitas orang lain ini digunakan untuk penipuan seperti yang marak terjadi akhir-akhir ini, dalam modus penipuan online.

Tidak main-main, UU PDP juga menerapkan sanksi bagi mereka yang melanggar. Pasal 67 UU PDP mengatur pengenaan sanksinya yang meliputi:

Pertama, setiap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pasal 67 ayat (1).

Kedua, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Ketiga, setiap orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Hal ini diatur pada pasal 67 ayat (3).

Pasal 67 ayat (3) adalah formil yang sanksinya sudah dapat diterapkan tanpa terpenuhinya unsur kerugian dari subjek data pribadi yang bersangkutan. Unsur penggunaan data pribadi bukan milik sendiri secara melawan hukum, sudah cukup untuk pengenaan sanksi pidanya.

Siapapun harus berhati-hati. Hindari keisengan menggunakan nama dan foto orang lain tanpa izin untuk akun WA, misalnya.

Pasal ini juga dapat diberlakukan terhadap modus penggunaan data pribadi milik orang lain untuk penipuan. Sanksi Pidana dapat diterapkan, meskipun kerugian korban belum terjadi.

UU PDP akan berlaku penuh pada Oktober tahun ini. Hal yang perlu diingat, baik oleh Badan Publik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, juga korporasi adalah, bahwa sebagai pengendali data mereka harus segera menyesuaikan diri dengan UU PDP sebelum masa transisi berakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com