Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mencontohkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang harus mengajukan permintaan backup terlebih dahulu lewat Kementerian Kominfo.
Dari situ, Meutya menyimpulkan bahwa diperlukan izin dari Kominfo bagi kementerian/lembaga/daerah, untuk backup data.
"Memang backup oleh tenant, tetapi tetap harus koordinasi dengan Kominfo. Jadi tenant kalau tidak dapat izin Kominfo tidak bisa (backup)," ujar Meutya.
Adapun Telkom sebagai penyedia fasilitas penyimpanan di PDNS 2 Surabaya, berperan memproses backup bila terdapat permintaan dari tenant.
Singkatnya, Telkom hanya akan melakukan backup bila menerima permintaan, tidak secara otomatis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan, Kominfo sudah membelanjakan Rp 700 miliar untuk pemeliharaan PDN. Anggaran itu digunakan Kominfo pada periode Januari sampai Mei 2024.
"Kominfo ada Rp 4,9 triliun sudah dibelanjakan, ini dari mulai pemeliharaan operasional BTS untuk 4G (Rp 1,6 triliun) dan data center nasional Rp 700 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (27/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.