Untuk itu, diharapkan berbagai vendor mempersiapkan segala kebutuhan TKDN sebelum Januari 2017. Pasalnya, di tahun itu pemerintah tak akan mengeluarkan izin jual bagi vendor yang tak patuh.
Menanggapi aturan baru ini, Sony Mobile menyatakan siap menggodok produk-produknya agar memenuhi syarat 40 persen TKDN.
"Pasar Xperia di Indonesia terhitung besar bagi kami. Tentu peraturan pemerintah akan kami patuhi," kata Ika Paramita, Manager Marketing Sony Mobile Indonesia, usai acara peluncuran Sony Xperia E4, Rabu (11/3/2015), di Senayan City, Jakarta.
Namun, Ika belum bisa memastikan seperti apa persisnya strategi yang akan dilakukan Sony untuk memenuhi TKDN. Menurut Ika, pemerintah belum memiliki pakem yang jelas terkait kebijakan tersebut. Sehingga, Sony pun belum bisa menentukan langkah strategis.
"Tiap kali kita ke sana (pemerintah), syaratnya berubah-ubah. Jadi kita juga belum bisa konfirmasi akan melakukan apa untuk ini. Setelah pemerintah memiliki aturan yang jelas, baru akan kami umumkan strategi Sony," Ika menjelaskan.
Hal tersebut diamini Director dan Market Head Sony Mobile Indonesia, Jason Smith. Katanya, saat ini Sony masih terus melakukan pembicaraan berkelanjutan dengan beberapa departemen di pemerintahan yang berkaitan dengan penggodokan aturan TKDN 40 persen.
"Kita masih terus mengkaji dan mengulas kira-kira apa yang bisa kami lakukan untuk memenuhi syarat TKDN dari pemerintah, semua opsi akan dipertimbangkan," kata Smith.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan Sony adalah membuka pabrik di Indonesia. "Belum bisa saya pastikan, tapi kemungkinannya ada," kata Ika.
Seperti diketahui, ada tiga kementerian yang mengurus ihwal TKDN 40 persen. Yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Hingga saat ini memang belum jelas bagaimana syarat detil yang harus dilakukan para vendor untuk memenuhi kebijakan TKDN 40 persen.