Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pengacara, Apple Tagih Samsung Rp 188 Miliar

Kompas.com - 09/12/2013, 11:52 WIB
Oik Yusuf

Penulis

KOMPAS.com — Sengketa paten antara Apple dan Samsung menelan biaya besar untuk mengongkosi pengacara. Begitu besarnya sehingga, dalam perkembangan terbaru kasus ini, Apple menuntut Samsung membayar 15,7 juta dollar AS atau sekitar Rp 188 miliar untuk mengganti ongkos pengadilan yang digelontorkan Apple.

Tuntutan Apple itu disampaikan lewat mosi yang diajukan ke pengadilan Distrik California, Kamis (5/12/2013) lalu.

Dalam dokumen pengadilannya, sebagaimana dilaporkan oleh San Jose Mercury News, Apple mengatakan angka 15,7 juta dollar AS merupakan jumlah yang "konservatif" karena tak sampai sepertiga dari keseluruhan ongkos pengacara yang mencapai 60 juta dollar AS.

"Pengadilan selayaknya memberi Apple bayaran dalam kasus luar biasa ini," tulis Apple dalam dokumen yang diajukan. "Memberikan bayaran ke Apple adalah hal 'alamiah' yang berasal dari keputusan juri dan catatan panjang Samsung dalam menyontek iPhone secara sengaja."

Masih menurut dokumen, Apple hanya meminta ganti biaya untuk pengacara-pengacara yang memberi surat tagihan lebih dari 100.000 dollar AS untuk jasanya membela perusahaan tersebut di meja hijau.

Samsung juga diminta membayar 6,2 juta dollar AS untuk mengganti biaya "lain-lain", sebagian besar merupakan ongkos menyiapkan materi untuk keperluan pengadilan. Ditambahkan dengan permintaan ongkos pengacara, total biaya ekstra yang diminta Apple dari Samsung mencapai 22 juta dollar AS.

Biaya-biaya itu di luar kemenangan Apple atas Samsung dalam pengadilan ulang bulan lalu, yang berbuah ganti rugi sebesar 930 juta dollar AS.

Hakim distrik AS Lucy Koh dijadwalkan menggelar sesi dengar pendapat untuk mempertimbangkan permintaan Apple pada Januari mendatang.

Apple dan Samsung sendiri akan kembali bertemu di pengadilan pada Maret 2014 untuk kasus sengketa paten kedua yang melibatkan produk-produk terkini dari kedua perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com