Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2018, 09:13 WIB
Rizky Chandra Septania,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Registrasi kartu SIM prabayar mencapai tenggat waktu pada 28 Februari 2018 mendatang, menjadi hari terakhir pengguna kartu prabayar mendaftarkan nomornya.

Guna menghindari error sistem lantaran traffic tinggi di terakhir, pengguna kartu SIM prabayar diimbau untuk melakukan registrasi sebelum tenggat waktu. Jika tidak, nomor yang digunakan bakal diblokir secara bertahap.

Sebelum melakukan registrasi, pengguna harus menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Sebab nomor yang tertera pada kedua identitas tersebut akan diminta sebagai dalam proses registrasi.

Bagi pelanggan layanan Indosat, registrasi kartu prabayar bisa dilakukan lewat sejumlah opsi. Antara lain mengirim pesan lewat SMS, mendaftar melalui situs tersedia, atau datang langsung ke Galeri Indosat terdekat.

Untuk registrasi melalui SMS, pengguna dapat mengirim data Nomor Induk kependudukan (NIK) di KTP dan nomor KK ke 4444 dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK untuk pengguna baru.

Sementara bagi pengguna lama, yang sudah pernah melakukan registrasi sebelumnya, formatnya sedikit berbeda, namun caranya tetap sama yaitu mengirim SMS ke 4444. Format bagi pelanggan lama adalah dengan mengetik ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#.

Cara lain, pelanggan Indosat bisa melakukan registrasi via situs bisa dilakukan lewat tautan berikut ini.

Pengguna juga bisa melakukan registrasi langsung ke Galeri Indosat. Caranya tinggal datang ke galeri terdekat dengan membawa KTP dan KK untuk diserahkan ke petugas.

Di sana, petugas galeri akan langsung membantu proses registrasi kartu prabayar pelanggan. Bantuan ini ditawarkan gratis tanpa dipungut biaya.

Jika sudah selesai melakukan registrasi, pengguna dapat melakukan pengecekan dengan mengirim SMS. Caranya, ketik SMS dengan format: INFO#NIK atau INFO#MSISDN kirim ke 4444.

Setelah mengirim pesan, penyedia layanan akan membalas pesan berisi status terkini dari kartu SIM prabayar.

Baca juga: Ciri-ciri Kartu SIM Prabayar yang Sudah Berhasil Registrasi

Meski merepotkan, tujuan regisrasi kartu prabayar adalah memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoaks.

Selain itu, registrasi kartu SIM prabayar juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi. Menurut Menkominfo, Rudiantara, operator bisa berhemat Rp 2,5 triliun karena kebijakan registrasi kartu SIM prabayar.

Pasalnya, dengan mekanisme ini, kebiasaan masyarakat beli kartu perdana sekali pakai akan berangsur-angsur berkurang. Dengan demikian, operator tak perlu belanja kartu SIM secara berlebihan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com