Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Resmi DPR Tidak Bisa Diakses, Diduga Dibobol Peretas

Kompas.com - 24/06/2020, 21:37 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Situs resmi DPR RI dengan alamat dpr.go.id, tidak bisa diakses pada Rabu (24/6/2020) malam.

Saat diakses, halaman tersebut hanya memberi keterangan bertuliskan "connection timed out" dengan latar berwarna putih polos satu halaman penuh.

Protes RUU HIP, hacker bikin situs resmi DPR RI tak bisa diakses. Situs resmi DPR RI Protes RUU HIP, hacker bikin situs resmi DPR RI tak bisa diakses.

DIduga situs resmi DPR RI ini telah diretas. Sebab, menurut akun Twitter @AnonConf0rmity, situs resmi DPR RI diretas sebagai bentuk protes keras terhadap draft RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

"Situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI http://dpr.go.id telah menjadi #offline oleh #Anonymous. Ini merupakan bentuk perlawanan terhadap draft RUU HIP yang dapat mengancam atau mengubah ideologi negara," tulis akun @AnonConf0rmity.

Akun tersebut juga turut menuliskan semboyan khas yang dimiliki oleh grup peretas Anonymous.

"Kami adalah legiun. Kami tidak memaafkan. Kami tidak lupa. Nantikan kami," lanjut akun @AnonConf0rmity.

Baca juga: Situs Dukcapil Kemendagri Diretas, Hacker Pasang Tulisan Bahasa Jepang

Dari pantauan KompasTekno, hingga pukul 21.30 halaman tersebut masih belum kembali normal. Sekitar pukul 20.30, situs tersebut sempat dapat diakses sebelum kembali offline.

Sebelumnya pada 22 April 2020, DPR RI mengusulkan penyusunan RUU HIP sebagai landasan hukum untuk mengatur Haluan Ideologi Pancasila dan menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

RUU HIP sendiri membahas mengenai dibentuknya beberapa badan, seperti kementerian atau badan riset dan inovasi nasional, kementerian atau badan kependudukan dan keluarga nasional, serta badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.

Kehadiran RUU HIP sendiri justru memicu kontoversi dan menuai banyak penolakan dari berbagai pihak.

RUU HIP ditolak oleh banyak elemen dan organisasi masyarakat karena tidak adanya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dalam draft RUU tersebut.

Baca juga: Rata-rata Perusahaan Asia Tidak Sadar Telah Diretas

Keputusan RUU HIP sendiri masih belum dibahas karena DPR masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Kendati demikian, RUU tersebut telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada 12 Mei 2020 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com