Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Cek BPOM Online via Website dan Aplikasi dengan Mudah

Kompas.com - 01/06/2022, 12:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah yang memiliki tugas untuk mengawasi peredaran berbagai jenis obat dan makanan, seperti kosmetik, suplemen kesehatan, pangan olahan, dan sebagainya.

Pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan keamanan dari seluruh produk obat atau makanan yang beredar di Indonesia, sehingga tidak merugikan dan layak untuk dikonsumsi masyarakat.

Baca juga: Cara Cek Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair atau Belum secara Online

Sebelum beredar, biasanya produk obat atau makanan perlu didaftarkan dulu di BPOM. Kemudian, BPOM akan memberikan nomor registrasi pada produk tersebut sebagai tanda bahwa produk itu telah berada dalam pengawasan.

Saat telah teregistrasi dan mendapat izin edar BPOM maka produk itu bisa dikatakan layak untuk dikonsumsi. Kendati demikian, ada beberapa produk di luaran sana yang belum terdaftar BPOM.

Bahkan, sangat mungkin terdapat produk yang mengeklaim telah terdaftar BPOM, padahal sebenarnya belum. Klaim seperti ini acap kali dijumpai terutama pada produk kosmetik. Status BPOM yang dipalsukan bakal merugikan masyarakat sebagai calon konsumen.

Lantas, bagaimana cara cek BPOM asli atau palsu? BPOM sendiri telah menyediakan layanan yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa status registrasi dari sebuah produk.

Layanan cek BPOM itu bisa diakses dengan mudah secara online lewat situs web dan aplikasi BPOM Mobile. Bila ingin memeriksa keaslian status registrasi BPOM dari sebuah produk, simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Cara cek BPOM online lewat situs web

  • Pada kemasan produk obat atau makanan, silakan lihat nomor registrasi BPOM yang tertera, biasanya nomor tersebut diawali dengan huruf “N” kemudian diikuti dengan angka dibelakangnya, misal “NA126571293” (tanpa tanda kutip).
  • Selanjutnya, buka laman https://cekbpom.pom.go.id/ pada browser.
  • Pada kolom “Cari Produk”, pilih opsi “Nomor Registrasi” dan masukkan nomor registrasi BPOM yang telah didapatkan sebelumnya pada kemasan produk.
  • Setelah itu, klik opsi “Cari” dan tunggu beberapa saat hingga muncul informasi terkait produk tersebut.

Informasi bakal memuat tentang tanggal terbit izin edar, jenis produk, merek, nama produk, bentuk produk, perusahaan pendaftar, dan sebagainya. Bila tidak muncul informasi ini maka kemungkinan besar status registrasi BPOM produk tersebut adalah palsu.

Selain lewat situs web BPOM, cara cek BPOM online juga bisa dilakukan lewat aplikasi BPOM Mobile, berikut ini caranya.

Baca juga: Jadi 25 Titik, Ini Cara Cek Ganjil Genap Jakarta Terbaru via Google Maps

Cara cek BPOM online lewat aplikasi BPOM Mobile

  • Unduh dulu aplikasi BPOM Mobile di ponsel lewat Google Play Store (untuk ponsel Android) atau App Store (untuk iPhone).
  • Setelah terinstal, buka BPOM Mobile dan klik menu “Pencarian” yang tertera di bagian bawah layar aplikasi.
  • Pilih opsi “Nomor Registrasi” dan masukkan nomor registrasi BPOM yang telah diperoleh sebelumnya dari kemasan produk.
  • Setelah itu, klik opsi “Cari Produk”.
  • Aplikasi bakal memuat informasi tentang produk dengan nomor registrasi tersebut, sama seperti cara di atas.

Ilustrasi cara cek BPOM via BPOM Mobile KOMPAS.com/Zulfikar Ilustrasi cara cek BPOM via BPOM Mobile

Selain itu, untuk mendapatkan informasi status registrasi BPOM lewat aplikasi BPOM Mobile, bisa juga dilakukan dengan memindai kode QR yang ada di kemasan produk.

Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Website, Aplikasi JMO, dan SMS

Caranya, cukup klik ikon kode QR yang tertera di halaman awal aplikasi. Setelah kamera aplikasi terbuka, arahkan ke kode QR yang tertera di kemasan produk. Apabila pemindaian berhasil maka informasi status registrasi BPOM bakal muncul.

Itulah informasi seputar dua cara cek BPOM dengan mudah lewat aplikasi dan situs web, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com