Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS di India Dilarang Internetan Pakai VPN, Ada Apa?

Kompas.com - 22/06/2022, 09:00 WIB
Caroline Saskia,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber TechRadar

KOMPAS.com - Pemerintah India melarang seluruh pegawai negerinya menggunakan virtual private network (VPN). Aturan ini telah dikeluarkan dan disahkan oleh Badan Pusat Informatika Nasional (NIC) di India, Selasa (21/6/2022).

NIC, badan yang berada di bawah naungan Kementerian Listrik dan Teknologi Informasi, mengatakan, pelarangan penggunaan VPN ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan.

Pedoman Keamanan Siber untuk Pegawai Pemerintah India yang dikeluarkan baru-baru ini pun mengambil langkah tegas dan memperluas aturan larangan penggunaan VPN hingga ke pegawai pemerintahnya.

Keputusan ini dikeluarkan usai perusahaan dari penyedia layanan VPN seperti ExpressVPN, Surf Shark, dan NordVPN menentang aturan tersebut.

Baca juga: Riset: Indonesia Pengguna VPN Terbesar Ketiga di Dunia

Perusahaan-perusahaan layanan VPN di atas mengancam akan tetap menjalankan dan menyediakan layanan mereka seperti semula, karena menganggap aturan tersebut membatasi kebebasan berinternet.

Hal ini yang membuat pemerintah di India memperketat aturannya dengan menegaskan bahwa seluruh pegawai tetap, pegawai paruh waktu, pegawai kontrak, dan pegawai dari pihak luar dilarang menggunakan VPN selama jam kerja.

“Seluruh pegawai pemerintah, termasuk pekerja sementara, pekerja kontrak, pekerja dari pihak luar diminta untuk mengikuti seluruh arahan yang tercantum dalam dokumen tertulis. Segala pelanggaran akan ditindaklanjuti ke masing-masing kepala Departemen,” ditulis Pedoman Keamanan Siber untuk Pegawai Pemerintah India, dikutip KompasTekno dari The Economic Times, Rabu (22/6/2022).

Aturan lainnya juga melarang seluruh pegawai pemerintah untuk tidak melakukan penyimpanan data seperti data pribadi, data pemerintah, dan sebagainya pada platform cloud non-pemerintah, seperti Google Drive ataupun DropBox.

Selain itu, NIC juga meminta seluruh PNS di India untuk tidak mengunduh aplikasi menggunakan metode root atau jailbreak di ponsel, serta menghindari penggunaan aplikasi scanner seperti CamScanner untuk memindai dokumen internal negara.

Baca juga: Melindungi Diri di Ruang Digital dengan VPN

Seperti yang diketahui aplikasi CamScanner telah diblokir oleh India sejak Juli 2020. Mengingat, adanya kekhawatiran dari pemerintah terkait keamanan nasional.

“Dengan mengikuti pedoman keamanan siber di kantor pemerintahan di seluruh negeri, sistem keamanan dari pemerintah dapat terus ditingkatkan,” tulis pedoman tersebut.

Aturan untuk perusahaan VPN

Cert-In, badan keamanan siber di India, telah memberlakukan aturan bahwa perusahaan layanan VPN yang beroperasi di India harus menyimpan data informasi pribadi pelanggan, termasuk nama, alamat, dan alasan menggunakan VPN selama kurang lebih 5 tahun.

Seperti yang ditulis sebelumnya, perusahaan-perusahaan VPN menentang aturan tersebut. Berdasarkan laporan ExpressVPN, undang-undang yang diberlakukan memiliki potensi penyalahgunaan data pengguna.

“Sebagai perusahaan yang berfokus pada perlindungan data pribadi dan kebebasan berinternet, kami akan terus berjuang untuk menjaga pengguna agar tetap terhubung ke internet secara terbuka dan membeli layanan gratis di mana pun dengan privasi dan keamanan,” tulis pihak ExpressVPN.

Baca juga: Kominfo Bakal Atur Penggunaan VPN di Indonesia

Kendati demikian, Menteri Elektronik dan Informasi Teknologi (IT) Rajeev Chandrasekha mengatakan kepada perusahaan VPN bahwa India bukanlah tempat yang "tepat" untuk melakukan bisnis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elon Musk Resmikan Internet Satelit Starlink di Indonesia

Elon Musk Resmikan Internet Satelit Starlink di Indonesia

Internet
Telkomsel Hadirkan Aneka Layanan dan Paket Khusus Haji

Telkomsel Hadirkan Aneka Layanan dan Paket Khusus Haji

Internet
Saingi AMD, Nvidia dan MediaTek Dikabarkan Bikin Chip Konsol Game

Saingi AMD, Nvidia dan MediaTek Dikabarkan Bikin Chip Konsol Game

Hardware
Cara Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Rapat di Google Meet

Cara Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Rapat di Google Meet

Software
Apa Itu Ambient Mode di YouTube dan Cara Mengaktifkannya?

Apa Itu Ambient Mode di YouTube dan Cara Mengaktifkannya?

Software
Komparasi: Samsung Galaxy S24 Vs Samsung Galaxy S24 Plus

Komparasi: Samsung Galaxy S24 Vs Samsung Galaxy S24 Plus

Gadget
Telkomsat Gandeng Starlink untuk Hadirkan Layanan Enterprise di Indonesia

Telkomsat Gandeng Starlink untuk Hadirkan Layanan Enterprise di Indonesia

e-Business
Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Macbook dengan Mudah dan Praktis

Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Macbook dengan Mudah dan Praktis

Software
Foto WhatsApp Tidak Ada di Galeri, Begini Cara Mengatasinya

Foto WhatsApp Tidak Ada di Galeri, Begini Cara Mengatasinya

Internet
Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui dengan Mudah dan Praktis

Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui dengan Mudah dan Praktis

e-Business
Samsung Sindir Iklan Apple iPad Pro: Kreativitas Tak Bisa Dihancurin

Samsung Sindir Iklan Apple iPad Pro: Kreativitas Tak Bisa Dihancurin

e-Business
Microsoft Bikin Controller Xbox Khusus Penyandang Disabilitas, Bisa Dicopot dan Disusun Sesuai Kebutuhan

Microsoft Bikin Controller Xbox Khusus Penyandang Disabilitas, Bisa Dicopot dan Disusun Sesuai Kebutuhan

Game
Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink di Indonesia

Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink di Indonesia

e-Business
Cara Membuat Tulisan Bergaris Bawah di WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

Cara Membuat Tulisan Bergaris Bawah di WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

Software
Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Sering Makan di Kantin Bareng Karyawan

Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Sering Makan di Kantin Bareng Karyawan

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com