KOMPAS.com - Sejak 2018, BI Checking telah beralih ke SLIK OJK. BI Checking sendiri merupakan layanan dari Bank Indonesia (BI) yang menyediakan informasi riwayat kredit (pinjaman) debitur.
Di BI Checking, informasi tersebut tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur). Dengan adanya peralihan kewenangan pengawasan perbankan di Indonesia, BI Checking digantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 Online lewat SIHALAL, Ada 1 Juta Kuota
Baik BI Checking maupun SLIK OJK, keduanya punya fungsi yang sama. SLIK OJK juga merupakan layanan yang menyediakan informasi riwayat kredit debitur. Bedanya dengan BI Checking, informasi itu tidak tercatat pada SID, tetapi di IDEB (Informasi Debitur).
Informasi riwayat kredit yang tertera di SLIK OJK (dulunya BI Checking) diperlukan saat debitur hendak mengajukan pinjaman seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah) ke pihak bank atau lembaga keuangan lain.
Sebagai bahan pertimbangan untuk menyetujui permohonan pinjaman itu, lembaga keuangan atau bank biasanya bakal melihat informasi riwayat kredit dari seorang debitur yang terdapat di SLIK OJK atau BI Checking.
Riwayat kredit yang baik atau lancar berpotensi memudahkan debitur untuk mendapatkan persetujuan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain. Oleh karena itu, bila hendak mengajukan pinjaman, debitur perlu senantiasa buat cek BI Checking atau SLIK OJK.
Lantas, bagaimana cara cek BI Checking? Cek BI Checking atau SLIK OJK kini bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui website iDebku. Jika ingin cek BI Checking online atau SLIK OJK via iDebku, berikut adalah penjelasan caranya.
Baca juga: Link dan Cara Buang Sampah Berukuran Besar lewat Layanan Pemprov DKI Jakarta
Cukup mudah bukan buat cek BI Checking? Itulah penjelasan lengkap seputar cara cek BI Checking online atau SLIK OJK via iDebku untuk mendapatkan informasi riwayat kredit. Jika terjadi kendala, silakan hubungi Call Center OJK di nomor WhatsApp “081157157157”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.