Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi E-mail TikTok ke Penjual, Umumkan Transaksi di TikTok Shop Ditutup

Kompas.com - 04/10/2023, 12:03 WIB
Lely Maulida,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - TikTok akhirnya memutuskan untuk berhenti memfasilitasi transaksi jual-beli di platform-nya, lewat fitur TikTok Shop. Keputusan ini ditempuh guna mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Keputusan itu juga diumumkan TikTok di situs web resminya. Selain itu, perusahaan juga mengumumkan kebijakan baru tersebut ke penjual alias seller, baik penjual langsung maupun affiliate, lewat e-mail.

Isi e-mail TikTok ke penjual itu, kurang lebih sama seperti pengumuman TikTok di situs web perusahaan. Melalui e-mail tersebut, TikTok menegaskan pihaknya tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia.

Baca juga: Transaksi Jual Beli TikTok Shop Ditutup Hari Ini Pukul 5 Sore

Kebijakan ini akan efektif berlaku mulai hari ini, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

"Prioritas utama kami adalah tetap mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia, mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB," demikian keterangan TikTok dalam e-mail yang didapat Kompas.com dari salah satu penjual di TikTok.

Artinya, pelanggan maupun penjual tidak bisa bertransaksi jual/beli lagi lewat TikTok Shop.

Belum diketahui bagaimana rencana TikTok selanjutnya bagi penjual. Yang jelas, TikTok berkata akan terus bekerja sama dengan pemerintah agar bisa memfasilitasi penjual lagi dengan cara terbaik.

"kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan," lanjut TikTok.

Baca juga: Resmi, Transaksi Jual Beli di TikTok Dilarang Pemerintah RI

Isi e-mail TikTok ke penjual TikTok ShopKompas.com/Yudha Pratomo Isi e-mail TikTok ke penjual TikTok Shop
Perusahaan asal China ini juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendampingi penjual selama masa transisi, khususnya terkait pelayanan pelanggan.

Perlu dicatat bahwa pemerintah Indonesia tidak melarang TikTok mengakomodasi aktivitas jual/beli di Indonesia. Pemerintah hanya ingin mengatur tatanan transaksinya, dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce.

Artinya, apabila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual-beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.

Boleh promosi, bukan transaksi

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023. Kemudian mulai berlaku pada 26 September 2023.

Baca juga: TikTok Shop Dilarang Ada Transaksi Jual Beli, Penjual Tak Boleh Live Lagi?

Berdasarkan aturan itu, social commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.

Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang berbunyi:

Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa. Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi: PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com