Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Jual Beli di TikTok Shop Ditutup, Ini Pengumuman Resminya

Kompas.com - 04/10/2023, 10:45 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Transaksi jual beli di TikTok Shop ditutup hari ini, Rabu (4/10/2023). Kegiatan pembayaran di TikTok Shop Indonesia akan disetop mulai pukul 17.00 WIB.

Keputusan ini disampaikan TikTok melalui pengumuman resmi di laman TikTok Newsroom pada Selasa (3/10/2023). Isi pengumuman resminya sebagai berikut:

Informasi Terkini dari TikTok Shop Indonesia

Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan.

Adapun peraturan yang dimaksud TikTok dalam keterangan di atas adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru.

Aturan ini sedianya mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023. Kemudian mulai berlaku pada 26 September 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, social commerce yang ada di Tanah Air macam TikTok, Instagram, dan Facebook tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.

Baca juga: Transaksi Jual Beli TikTok Shop Ditutup Hari Ini Pukul 5 Sore

Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi:

Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi:

PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Jadi, dengan aturan baru ini, platform social commerce tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi/situsnya.

Aturan ini berdampak langsung kepada bisnis e-commerce TikTok, yakni TikTok Shop. Pasalnya, TikTok Shop memungkinkan pengguna di Tanah Air untuk membeli dan membayar barang/jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok.

Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com