Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Shop Dilarang Ada Transaksi Jual Beli, Penjual Tak Boleh Live Lagi?

Kompas.com - 26/09/2023, 12:29 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bisnis e-commerce TikTok yang bernama "TikTok Shop" bakal dilarang  melakukan transaksi jual-beli di dalam aplikasi.

Pasalnya, TikTok saat ini masih beroperasi sebagai media sosial karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TikTok Shop belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.

Di TikTok Shop ini penjual biasanya melakukan siaran live shopping untuk menarik perhatian konsumen. Lantas, jika kebijakan tersebut disahkan, apakah penjual masih boleh melakukan live shopping di TikTok?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu tahu terlebih dahulu alasan TikTok Shop dilarang berjualan di Tanah Air.

Transaksi di TikTok Shop yang jadi sorotan

Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan mengatakan, dalam revisi aturan tersebut, akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.

Salah satunya, pemerintah Indonesia bakal melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce atau platform jual/beli luring (online). Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Pemerintah hanya memperbolehkan media sosial macam TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi jual/beli layaknya platform marketplace.

"Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulkifli.

Di Indonesia, TikTok Shop menawarkan layanan jual/beli yang serupa dengan marketplace lainnya.

Baca juga: Pemerintah RI Larang Transaksi di TikTok, Hanya Boleh Promosi

cara belanja di TikTok Shop Kompas.com/soffyaranti cara belanja di TikTok Shop

TikTok Shop memungkinkan pedagang mempromosikan barang dan jasa lewat posting atau live shopping.

Tak hanya itu, TikTok Shop juga punya fitur keranjang kuning di posting dan live shopping, di mana pengguna bisa melihat etalase produk, lengkap dengan gambar, deskripsi, serta harga.

Nah, kegiatan transaksi atau pembayaran langsung di TikTok inilah yang menjadi persoalan. Dengan fitur tersebut, TikTok yang sedianya merupakan platform media sosial, kini merangkap sebagai e-commerce. 

Gabungan keduanya (media sosial dan e-commerce) membuat TikTok menjadi social commerce. Hal inilah yang akan dilarang di revisi Permendag No. 50 Tahun 2020.

Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com