Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi II UU ITE Disahkan, Viralkan Konten untuk Bela Diri Tak Bisa Dipidana

Kompas.com - 06/12/2023, 11:32 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023).

Salah satu pasal yang direvisi adalah pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai kesusilaan. Adapun poin revisinya berupa penambahan pengecualian pidana bagi orang yang menyebarkan konten asusila (seperti kekerasan seksual) untuk membela diri.

Pasal mengenai kesusilaan di dalam UU ITE sejak lama dilabeli sebagai pasal karet. Pasalnya, banyak korban kekerasan seksual di ruang siber yang justru diancam dipidana, karena menyebarkan konten kekerasan seksual yang dialaminya.

"Namun dengan revisi kedua ini, pidana tidak bisa ditujukan apabila seseorang menyebarkan konten asusila untuk membela diri," kata Samuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam video Konferensi Pers: Perubahan Kedua atas UU ITE di saluran YouTube KemkominfoTV, sebagaimana dikutip KompasTekno, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Kominfo Terbitkan Pedoman Implementasi Pasal Karet UU ITE, Ini Isinya

"Contoh konkretnya adalah kasus Baiq Nuril," lanjut pria yang akrab disapa Semmy ini.

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anaknya menyampaikan tanggapan saat rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Rapat pleno tersebut untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anaknya menyampaikan tanggapan saat rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Rapat pleno tersebut untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.
Kasus Baiq Nuril, seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ramai pada 2014/2015 silam.

Singkatnya, Baiq menerima telepon dari kepala sekolahnya bernama Muslim yang menceritakan pengalaman seksualnya dengan seorang perempuan yang juga dikenal Nuril. Merasa itu sebagai pelecehan, Nuril merekamnya.

Rekaman itu lalu tersebar dan membuat Muslim dimutasi. Muslim melaporkan Nuril ke Polres Mataram dengan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 UU ITE.

Nuril pun dipanggil penyidik Polres Mataram dan langsung ditahan dengan dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE. Nuril mendapatkan tuduhan dugaan tindak pidana mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan.

Baca juga: UU ITE Tidak Akan Dicabut, Ini Solusi Pemerintah untuk Pasal Karet

Setelah proses panjang, Baiq Nuril justru divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan pada 2019. Namun, Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan amnesti, sehingga Nuril bebas dari jerat hukum.

"Padahal kasus Baiq, dia bukan ingin menyebarkan. Dia ingin melindungi diri (untuk membutktikan) ini saya lagi dilecehkan. Sekarang (bila dilakukan untuk membela diri), itu menjadi pengecualian di UU ITE pasal 27 ayat (1)," kata Semmy.

Revisi UU ITE jilid kedua ini juga memberikan batasan lain pada pasal 27 ayat (1) mengenai kesusuliaan.

Semmy mengatakan, pengecualian ini dapat dilihat di poin revisi Pasal 45 KUHP yang mengatur tuntutan apabila seseorang melanggar norma di pasal 27 ayat (1), berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan tidak bisa dipidanakan dalam hal:

  • Membela diri
  • Dilakukan untuk kepentingan umum
  • Masalah kesehatan
  • Ilmu pengetahuan
  • Karya seni

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi Pers soal perubahan kedua atas UU ITE.YouTube/KemkominfoTV Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi Pers soal perubahan kedua atas UU ITE.
Pasal pencemaran nama baik juga ada pengecualian

Semmy menjelaskan, pasal 27 ayat (3) mengenai pencemarna nama baik juga dirubah rubah dan disesuaikan dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 2026.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com