KOMPAS.com - TikTok Shop telah dibuka kembali di Indonesia setelah TikTok menjalani kemitraan dengan PT GoTo Gojek Tokopedia. Dari pantauan KompasTekno, pengguna sudah bisa berbelanja lagi lewat TikTok Shop pada Selasa (12/12/2023).
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk melihat produk apa saja yang tersedia dan melakukan pembelian. Pengguna dapat mengetuk ikon "Shop" berbentuk keranjang di bagian bawah tampilan utama aplikasi (laman "For You Page"/FYP), sebelah kanan tombol "Home".
Baca juga: Keranjang Kuning TikTok Shop Sudah Kembali, Bisa Belanja Lagi
Pengguna akan dibawa ke etalase "Beli Lokal" bernuansa hijau ala Tokopedia, dengan deretan produk dari berbagai merchant seperti di marketplace. Pembelian bisa dilakukan dengan memilih produk dan menekan tombol "Buy" atau "Add to cart".
Notifikasi tersebut berbunyi "Service provided by TikTok partnered with Tokopedia" (Layanan disediakan oleh TikTok yang bermitra dengan Tokopedia). Hal ini merujuk pada kemitraan kedua pihak yang diumumkan pada Senin (11/12/2023) kemarin.
Baca juga: TikTok Kuasai 75 Persen Saham Tokopedia, Bayar Rp 23 Triliun
Pengguna juga dapat jumlah produk yang ingin dibeli, menuliskan pesan tambahan, dan memilih sejumlah opsi pembayaran.
Proses transaksinya sendiri dilakukan seluruhnya lewat aplikasi TikTok tanpa beralih ke aplikasi lain seperti Tokopedia, dari awal menekan tombol "Buy" hingga ke pembayaran dan pengaturan alamat pengiriman.
KompasTekno sudah mencoba melakukan pembelian lewat keranjang kuning TikTok di tayangan live salah satu seller. Metode pembayaran dilakukan lewat GoPay.
Begitu selesai memasukkan PIN untuk otorisasi, GoPay langsung menampilkan notifikasi bahwa perpindahan saldo untuk transaksi TikTok telah berhasil dilakukan.
Dari penelusuran di atas, mekanisme transaksi pembelian di TikTok Shop lebih kurang masih mirip dengan sebelumnya, yakni dilakukan secara langsung dari dalam aplikasi TikTok.
Hanya saja, tombol "Shop" di laman utama kini menuju etalase baru bernuansa Tokopedia yang menampilkan deretan produk ala marketplace online. Di sisi lain, TikTok sebenarnya hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang dan jasa di Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan juga pada Senin (11/12/2023) pun meminta TikTok tidak membuka layanan e-commerce di dalam aplikasinya.
Baca juga: Selamat Tinggal Keranjang Kuning, Transaksi di TikTok Shop Resmi Disetop