KOMPAS.com - TikTok Shop buka lagi di Indonesia mulai hari ini, Selasa (12/12/2023), bertepatan dengan program promo belanja “12.12”. Sekarang, pengguna sudah bisa kembali melakukan transaksi jual-beli di TikTok Shop.
Kembalinya layanan perdagangan elektronik (e-commerce) TikTok itu di Indonesia bisa dibilang dipenuhi drama. Sebagaimana sempat terjadi sebelumnya. TikTok Shop pernah dilarang beroperasi di Tanah Air.
Baca juga: Resmi, TikTok Shop Buka Lagi di Indonesia lewat Tokopedia
Kemudian, TikTok Shop akhirnya bisa kembali ke Indonesia melalui jalur kerja sama dengan PT Tokopedia (Tokopedia). Secara sederhana, kembalinya TikTok Shop di Indonesia bisa dilihat pada kronologi di bawah ini:
Dari kronologi di atas, untuk lebih lengkapnya, berikut adalah perjalanan TikTok Shop buka lagi di Indonesia hingga bisa dipakai transaksi mulai hari ini.
Secara resmi, TikTok Shop ditutup di Indonesia pada Rabu, 4 Oktober 2023. Penutupan TikTok Shop merupakan imbas dari berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Berdasarkan peraturan itu, platform social commerce seperti TikTok melalui layanan TikTok Shop, dilarang menyediakan layanan transaksi perdagangan secara langsung pada sistem elektroniknya. Platform social commerce hanya boleh memfasilitasi aktivitas promosi.
Kemudian, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 juga mengamanatkan platform elektronik asing seperti TikTok wajib memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jika hendak mengadakan layanan perdagangan di sistem elektroniknya.
Namun, TikTok saat itu belum memiliki izin di bidang PMSE, sehingga TikTok Shop tidak diperkenankan untuk beroperasi di Indonesia oleh pemerintah. TikTok beroperasi di Indonesia hanya dalam kapasitas sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE).
Sebagai informasi, PSE didefinisikan Kominfo sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik.
Dengan izin ini, perusahaan bisa mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia. Sementara itu, PMSE merupakan izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (e-commerce).
Saat TikTok Shop ditutup, menu atau tab “Shop” di aplikasi TikTok pun lenyap. Pengguna kala itu tak bisa lagi berjualan maupun membeli barang di TikTok. Selang kurang lebih dua bulan, TikTok Shop akhirnya buka lagi di Indonesia.
Baca juga: Duduk Perkara TikTok Shop Tutup di Indonesia, Bukan Cuma soal Larangan Transaksi
Kembalinya layanan transaksi perdagangan TikTok itu tak lepas dari adanya kerja sama strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia, selaku perusahaan induk dari Tokopedia. Sekitar seminggu yang lalu, kabar kerja sama ini sudah beredar.
Untuk diketahui, selentingan upaya TikTok menghidupkan kembali bisnis e-commerce TikTok Shop di Tanah Air itu sudah terdengar sejak akhir Oktober lalu.
TikTok dilaporkan melibatkan pejabat pemerintah dan perusahaan media sosial lainnya untuk mencari cara memulai kembali operasi TikTok Shop di Indonesia.
Kemudian, dikutip dari laporan Bloomberg, pada pertengahan November, TikTok disebut sedang melakukan pembicaraan dengan marketplace lokal untuk kemungkinan kerja sama, termasuk dengan termasuk Tokopedia, BukaLapak, dan Blibli.