Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Naikkan Standar Minimal Kecepatan Download Internet Jadi 100 Mbps

Kompas.com - 20/03/2024, 07:00 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Komisi Komunikasi Federal (Federal Communications Commision/FCC) menaikkan standar kecepatan unduh (download) dan unggah (upload) internet di AS.

Berdasarkan keterangan resmi FCC, perusahaan layanan internet (ISP) di AS kini setidaknya  harus menyediakan layanan internet dengan kecepatan download minimal 100 Mbps dan upload minimal 20 Mbps.

Angka ini naik dari standar sebelumnya yang diterapkan FCC, yaitu 25 Mbps untuk download dan 3 Mbps untuk upload.

Menurut FCC, kebijakan yang sudah dikaji sejak 2015 lalu tersebut diterapkan lantaran kondisi di lapangan saat ini sudah banyak yang menggunakan kecepatan internet 100 Mbps. 

Layanan internet sekencang itu salah satunya dipakai oleh sejumlah lembaga pemerintahan dan negara-negara bagian di AS.

Selain itu, FCC juga menilai mayoritas konsumen di AS sudah menikmati layanan internet 100 Mbps untuk kesehariannya, dan ISP di sana juga sudah banyak yang menyediakan paket berlangganan internet 100 Mbps.

Baca juga: Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta, Didominasi Gen Z

Perlu dicatat, standar FCC yang diumumkan pekan ini adalah yang direkomendasikan kepada ISP, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari ArsTechnica, Rabu (20/3/2024).

FCC sendiri, berdasarkan hukum yang berlaku di AS, merupakan lembaga yang mengawasi dan mengatur regulasi terkait kemajuan dan kecanggihan teknologi komunikasi yang ada di AS.

Dengan begitu, wajar saja apabila batas bawah kecepatan download internet di AS nantinya memang akan dipatok dan diwajibkan di angka minimal 100 Mbps, supaya warga AS bisa menikmati koneksi internet yang cepat dan "layak".

Serupa dengan Indonesia

Ilustrasi internetFreepik Ilustrasi internet

Terkait peningkatan kecepatan download 100 Mbps dari FCC, Indonesia juga memiliki rencana serupa. Hal ini disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Budi Arie Setiadi beberapa waktu lalu.

Menurut Budi, rencana penetapan kenaikan kecepatan internet ini didorong oleh kondisi kecepatan rata-rata internet fixed broadband (kabel) di Indonesia yang terbilang masih cukup rendah, yaitu berada di angka 27,87 Mbps.

Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual 100 Mbps,” ujar kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Meski demikian, hal ini, menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen Ikp) Kemenkominfo Usman Kansong, baru sekadar rencana dan masih dalam tahap koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Baca juga: China Catat Kecepatan Internet 1,2 Tbps, Diklaim Tercepat di Dunia

Selain itu, meningkatkan kecepatan internet juga membutuhkan proses yang tidak singkat. Sebab, ada tiga aspek penting yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kecepatan akses internet melalui kesehatan industri, yaitu kualitas, perluasan layanan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, Usman juga belum dapat memastikan kapan kebijakan ini akan ditetapkan, karena semua tergantung dari kesiapan industri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com