Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Ancam Blokir TikTok di AS

Kompas.com - 25/04/2024, 08:00 WIB
Mikhaangelo Fabialdi Nurhapy,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengesahkan regulasi yang memungkinkan pemblokiran TikTok di AS, pada Rabu (24/4/2024) waktu AS. Setelah ditandatangani Joe Biden, aturan tersebut kini resmi menjadi Undang-undang (UU).

Undang-undang ini menawarkan dua pilihan kepada TikTok. Pertama adalah TikTok wajib membuat perusahaan sendiri (divestasi) di AS atau memisahkan dari perusahaan induknya di China, ByteDance. Pilihan kedua adalah TikTok diblokir di AS.

Pemerintah AS melalui regulasi ini memberi waktu pada TikTok sekitar enam bulan atau hingga September 2024 untuk dijual ke perusahaan non-China. Bila diperlukan, Pemerintah AS akan memberikan waktu tambahan sekitar tiga bulan hingga Desember 2024 guna memperlancar proses transaksi penjualan TikTok.

Bila sampai tenggat itu TikTok tidak juga terjual atau memisahkan diri dari ByteDance, aplikasi berbagi video singkat tersebut bakal diblokir di AS. Singkatnya, pengguna di AS tidak bisa mengakses TikTok lagi.

Undang-undang tersebut disahkan setelah melalui proses panjang.

Undang-undang “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act sudah mulai digodog DPR AS pada awal Maret lalu.

Pemerintah AS, terutama sebagian anggota kongres dan pejabat di AS, khawatir apabila aplikasi TikTok digunakan pemerintah China sebagai alat mata-mata, hingga melakukan aksi propaganda terhadap pengguna AS.

Baca juga: Bukan Cuma di AS, TikTok Juga Diributkan di Eropa

Contohnya, mengumpulkan data pribadi warga atau perusahaan AS lewat akun TikTok. Pemerintah AS juga menduga bahwa Beijing punya kuasa dan kemampuan “memaksa” perusahaan-perusahaan China untuk melakukan kegiatan mata-mata.

Maka dari itu, AS cukup gencar menggelontorkan aturan baru untuk memblokir penggunaan TikTok di negaranya. Namun, Kementerian Luar Negeri China mengajukan protes tertanggal 13 Maret 2024 lalu dan menyebut AS telah melakukan perundungan.

Respons TikTok

Juru bicara TikTok Alex Haurek mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa TikTok berencana untuk menggugat undang-undang tersebut di pengadilan, dirangkum KompasTekno dari Engadget, Kamis (25/4/2024).

Hal ini bisa memperpanjang jangka waktu penentuan pelarangan jika pengadilan menunda penegakan hukum sambil menunggu resolusi.

"Sementara kami terus menentang larangan yang tidak konstitusional ini, kami akan terus berinvestasi dan berinovasi untuk memastikan TikTok tetap menjadi ruang di mana orang Amerika Serikat dari semua lapisan masyarakat dapat dengan aman datang untuk berbagi pengalaman, menemukan kegembiraan, dan terinspirasi," kata Haurek.

Dalam video TikTok yang terpisah, CEO TikTok Shou Zi Chew mengatakan bahwa pemblokiran TikTok mengakibatkan sebanyak 170 juta pengguna aktif Amerika Serikat tidak bisa memakai aplikasi itu lagi.

"Ini adalah larangan (ban) terhadap TikTok, ban terhadap diri Anda dan suara Anda," kata Shou Zi Chew dalam video TikTok yang diunggah pada Rabu (24/4/2024).

@tiktok

Response to TikTok Ban Bill

? original sound - TikTok

Chew menyebut bahwa beberapa anggota parlemen AS yang mensponsori RUU larangan TikTok memiliki tujuan utama untuk memblokir platform berbagi video pendek itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com