Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Ancam Blokir TikTok di AS

Kompas.com - 25/04/2024, 08:00 WIB
Mikhaangelo Fabialdi Nurhapy,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

"Ini ironis, mengingat kebebasan berekspresi di TikTok merefleksikan nilai Amerika Serikat yang membuatnya menjadi menara (simbol) kebebasan," imbuhnya.

Baca juga: Tiktok Melawan, Siapkan Langkah Hukum demi Cegah Pemblokiran di AS

Chew juga memastikan TikTok akan melakukan sejumlah tindakan menghadapi pemblokiran ini. Ia melanjutkan bahwa TikTok merasa percaya diri dan akan terus memperjuangkan haknya di meja pengadilan.

"Fakta dan Konstitusi AS berada di pihak kami, dan kami pikir akan menang kembali," kata Chew.

Upaya pemblokiran TikTok di AS ini bukan pertama kalinya. Pada 2020 lalu saat Donald Trump masih menjabat sebagai Presiden AS, aturan serupa juga pernah dicanangkan. Namun, aturan tersebut batal disahkan.

Polemik regulasi

Selama proses voting di DPR AS soal aturan baru yang mengancam TikTok ini, ada juga beberapa pihak yang tidak setuju.

Beberapa anggota kongres tidak setuju, jika TikTok harus diblokir dari Amerika Serikat. Ultimatum pemblokiran disebut-disebut tidak sesuai dengan semangat dan prinsip negara Amerika Serikat.

“Mengancam melakukan pemblokiran tidak sesuai dengan semangat bangsa Amerika Serikat, yakni kebebasan berekspresi,” ungkap Senator Rand Paul, salah satu perwakilan Partai Republik yang tidak setuju soal aturan ini.

Di luar pemerintahan, CEO SpaceX dan Tesla Elon Musk juga menyuarakan pendapatnya lewat akun X Twitter pribadinya (@elonmusk). Menurut Musk, pelarangan TikTok jelas bertentangan dengan kebebasan berekspresi.

“Seharusnya TikTok tidak dilarang di AS, meski larangan tersebut mungkin saja menguntungkan platform X (dulu Twitter). Melakukan (pemblokiran) akan bertentangan dengan kebebasan berbicara dan bereskpresi. Itu bukan prinsip dari AS,” tulis Musk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com