Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Ditangkap, Uber Minta Dukungan Pengguna

Kompas.com - 13/09/2015, 08:09 WIB
Deliusno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih beroperasinya layanan Uber, meski terus dilarang, berakibat panjang. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) dengan tujuan untuk menangkap sopir dan menahan kendaraan mereka.

Atas terbentuknya Satgas tersebut, pihak Uber pun langsung bereaksi. Cara yang ditempuh cukup unik. Perusahaan aplikasi pemesanan mobil ini mengirimkan e-mail petisi kepada para konsumennya. Tujuannya dari e-mail tersebut, yakni meminta dukungan dari pengguna setia Uber.

Isi dari e-mail yang disebarkan pada hari Sabtu (12/9/2015), banyak menjelaskan perihal keuntungan menggunakan Uber. Selain itu, perusahaan asal San Francisco, AS, ini juga banyak menceritakan apa yang akan terjadi kepada para sopir, apabila ditangkap oleh Satgas tersebut.

"Jika berhasil, Satgas akan membuat 6.000+ pengemudi kehilangan pekerjaan dan membatasi pilihanmu untuk berkendara di sekitar kota," tulis Uber dalam e-mail tersebut.

"Kota-kota di seluruh dunia menikmati ride-sharing sebagai cara mengatasi kekurangan pada transportasi publik, mengurangi kemacetan, dan menyambungkan daerah yang sulit dijangkau," lanjutnya.

Target dukungan yang diharapkan oleh pihak Uber dalam petisi adalah sebanyak 25.000 suara. Saat berita ini ditulis, menurut pengamatan KompasTekno, petisi tersebut sudah ditandatangani secara digital oleh 8.864 orang.

Saat sudah mencapai target, surat petisi tersebut akan dikirimkan kepada Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Walikota Bandung Ridwan Kamil.

Petisi ini sendiri bisa dibagikan di Facebook dan Twitter.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumya mengamankan sejumlah taksi Uber. Mereka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.

Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menyebut, peraturan-peraturan tersebut mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik langsung atau tidak langsung wajib membawa STNK, tanda bukti lulus uji (kir), tanda bukti kartu izin usaha, kartu pengawasan, dan atau kartu pengawasan izin operasi.

Selain di Jakarta, Uber juga dilarang untuk beroperasi di Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com