Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo: Pemblokiran Aplikasi Uber dan Grab Tetap lewat Panel

Kompas.com - 14/03/2016, 15:10 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengatakan, nasib aplikasi Uber dan Grab akan ditentukan oleh panel yang dibentuk oleh tim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Proses pemblokiran tetap melalui panel," demikian kata Cawidu dalam pesan yang diterima KompasTekno, Senin (14/3/2016). Adapun panel yang dimaksud adalah panel yang membidangi masalah perdagangan (transaksi elektronik) ilegal.

Tim panel akan mengadakan rapat. Hasilnya akan berupa rekomendasi kepada Menteri Kominfo Rudiantara terkait permohonan pemblokiran tersebut.

Untuk diketahui, panel yang dimiliki oleh Kemenkominfo bukan berasal dari internal kementerian saja, melainkan juga melibatkan pelaku dan orang-orang yang kompeten di bidangnya, seperti OJK, Bappebti, Kadin, Pandi, dan unsur Kemenkominfo.

Selain panel bidang investigasi ilegal, Kemenkominfo juga memiliki panel di bidang pornografi, terorisme, dan SARA, serta panel yang mengurusi hak kekayaan intelektual (HKI).

Di kesempatan yang sama, Ismail Cawidu juga mengonfirmasi surat yang dikirim oleh Kemenhub kepada Kemenkominfo. "Surat tersebut betul ditandatangani oleh Menteri Perhubungan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengirim surat kepada Kemenkominfo yang berisi permintaan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab di Indonesia.

Surat dengan nomor AJ/ 206/1/1 PHB 2016 dan ditandatangani oleh Jonan itu menyoroti praktik Uber dan Grab sebagai perusahaan asing yang belum mematuhi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pajak, dan Penanaman Modal.

Selain itu, Uber dan Grab juga dinilai menyalahi Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Perwakilan Perusahaan Asing dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan meminta Kementerian Kominfo memblokir aplikasi Uber dan melarang operasinya.

Selain itu, Departemen Perhubungan juga meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir aplikasi Grab karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam (kendaraan pribadi).

Aplikasi sejenis Grab dan Uber juga diminta oleh Kemenhub untuk diblokir oleh Kemenkominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com