Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Interkoneksi Belum Pasti, Telkomsel Pakai Hitungan Lama

Kompas.com - 03/11/2016, 18:02 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Telkomsel memberikan tanggapannya terkait siaran pers yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika No.75/HM/KOMINFO/11/2016 tentang Penyampaian Penetapan Perubahan DPI Milik PT. Telkom, Tbk dan PT Telkomsel Tahun 2016 dan Implementasi Biaya Interkoneksi.

"Dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini surat salinan asli tersebut belum kami terima," ujar Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Kamis (3/11/2016).

Surat yang dimaksud berisi penetapan perubahan dokumen penawaran interkoneksi (DPI) Telkom dan Telkomsel yang bernomor S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 yang ditetapkan pada Rabu (2/11/2016) sore.

“DPI Telkom dan Telkomsel sudah ditetapkan kemarin. Untuk biaya interkoneksinya, mereka mengacu pada besaran biaya tahun 2014, yaitu Rp 250. Dalam DPI ada beberapa perubahan yang tidak terkait biaya,” terang Anggota BRTI Bidang Hukum, I Ketut Prihadi Kresna saat dihubungi KompasTekno, Kamis (3/11/2016).

Surat itu juga menerangkan bahwa besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati berdasarkan perjanjian antar operator, tetap bisa berlaku.

Telkomsel untuk sementara menerima dan mematuhi ketentuan seperti yang tercantum dalam siaran pers tersebut.

Dengan demikian, Telkomsel akan tetap memberlakukan besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati pada perjanjian kerja sama (PKS) masing-masing atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014.

Keputusan ini akan dilakukan Telkomsel sampai dengan ditetapkannya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen, paling lambat tiga bulan sejak tanggal 2 November 2016.

"Namun kami berharap perhitungan biaya interkoneksi tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik PP no 52 Tahun 2000 maupun PM No 8 Tahun 2006," tegas Ririek.

PP dan PM tersebut menyatakan bahwa biaya interkoneksi harus berbasis biaya yang merupakan cost recovery masing-masing operator dalam menggelar jaringan sesuai komitmen pembangunannya sehingga tidak ada operator yang mendapatkan keuntungan dari interkoneksi, dan tidak ada yang dirugikan.

Oleh karena itu, perhitungan berbasis biaya dengan model asimetris (tidak sama untuk masing-masing operator) menurut Telkomsel adalah yang terbaik dan paling adil, tidak hanya untuk operator tapi juga untuk seluruh pelanggan.

Sebaliknya, penerapan model simetris menurut Telkomsel berpotensi membuat operator untuk malas membangun jaringan lebih luas lagi, karena mereka dengan mudah bisa memanfaatkan jaringan operator lain yang sudah lebih dahulu membangun.

"Kami juga berharap proses tersebut dijalankan secara transparan dan independen sehingga menciptakan iklim industri telekomunikasi yang sehat," pungkas Ririek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com