Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siang Ini, CEO Telegram Temui Menkominfo

“Betul, nanti jam 13.30 (Pavel Durov) berkunjung untuk menemui Menkominfo. Tapi tidak ada konferensi pers khusus,” kata Juru Bicara Kemenkominfo Noor Iza saat dikonfirmasi KompasTekno melalui layanan pesan instan.

Pertemuan tersebut rencananya akan berlangsung tertutup. Belum ada kejelasan mengenai topik apa saja yang akan dibahas oleh Pavel Durov saat menemui Rudiantara. Bisa dipastikan, salah satunya mengenai pemblokiran Telegram yang baru-baru ini dilakukan oleh Kemenkominfo bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Pada Jumat (14/7/2017), pemerintah mengumumkan memblokir akses menuju aplikasi web Telegram. Pemblokiran dilakukan dengan alasan Telegram dijadikan alat komunikasi, penyebaran paham radikal, dan terorisme.

Pemerintah hanya melakukan pemblokiran pada jalur akses menuju aplikasi web Telegram. Aplikasi mobile, seperti di Android dan iOS, masih bisa digunakan seperti biasa.

Pemblokiran tersebut bukan permanen. Tapi pemerintah memberikan syarat yang harus dipenuhi oleh Telegram agar pemblokiran akses itu kembali dibuka.

Syarat tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, terdiri dari empat hal berikut:

1. Dibuatnya Government Channel di Telegram, agar komunikasi dengan Kemenkominfo lebih cepat dan efisien.

2. Kemenkominfo meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam Telegram.

3. Kemenkominfo meminta Telegram membuka kantor perwakilan di Indonesia

4. Untuk persoalan filtering atau penapisan konten, Kemenkominfo akan berkoordinasi untuk melakukan perbaikan proses, organisasi, teknis serta sumber daya manusia (SDM).

Baca: 17 Aksi Teror di Indonesia yang Memakai Telegram untuk Komunikasi

https://tekno.kompas.com/read/2017/08/01/13141247/siang-ini-ceo-telegram-temui-menkominfo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke