Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Powerbank yang Boleh Dibawa Masuk ke Pesawat

Maskapai-maskapai di Indonesia pun juga menggunakan ketentuan dari IATA ini sebagai acuan.

Ketentuan tersebut dipertegas Direktorat Jenderal Perhubungan Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam sebuah keterangan tertulis tentang keselamatan penerbangan yang dipublikasikan awal Maret 2018.

Dalam keterangan tersebut diterangkan bahwa powerbank dengan rating di bawah 100 Wh - dapat dibawa ke bagasi kabin penumpang (bersama penumpang), bukan bagasi tercatat (checked baggage) di kabin kargo pesawat.

Powerbank dengan rating lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari situs Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Kapasitas powerbank (daya tampung) biasanya dinyatakan dalam satuan miliampere-hour (mAh), yakni keluaran arus yang bisa diberikan dalam satu jam. Durasinya tergantung besar arus yang diberikan.

Powerbank 10.000 mAh misalnya, bisa memberikan arus 10.000 mAh selama satu jam, atau 5.000 mAh selama dua jam.

Sementara, Wh adalah satuan yang menyatakan rating keluaran energi maksimal sebuah powerbank. Satuan Wh memudahkan komparasi rating energi antara tipe baterai yang berbeda-beda.

Untuk mendapatkan satuan Wh ini, Anda bisa mengalikan angka kapasitas powerbank dengan voltase baterai powerbank (bukan keluaran port USB).

Misalnya, powerbank berkapasitas 10.000 mAh tadi memiliki voltase baterai 3,85 Volt (V), maka rating energinya adalah 38.500 mWh (miliwatt-hour) atau 38,5 Wh.

Karena 38,5 Wh masih di bawah batas 100 Wh, maka powerbank ini boleh dibawa masuk ke kabin pesawat.

Satuan Wh biasanya sudah dinyatakan di keterangan tertulis di bodi powerbank. Apabila belum, maka pengguna bisa menghitung sendiri dengan cara di atas.

Meski ada pembatasan, para pemilik powerbank tidak perlu khawatir berlebihan saat ingin naik pesawat karena sebagian besar powerbank biasanya memiliki rating di bawah 100 Wh.

Kapasitas berbanding lurus dengan ukuran fisik powerbank. Semakin besar besar kapasitasnya, semakin besar pula bodi sang powerbank.

Memang ada segelintir pabrikan yang menawarkan model powerbank berkapasitas besar, hingga mencapai kisaran 26.800 mAh.

Namun ini pun rating energinya masih berada di bawah angka 100 mAh (96,48 Wh) untuk kategori “baterai kecil” sehingga tak perlu izin khusus dari pihak maskapai.

Perlu ditambahkan bahwa ketentuan IATA soal kapasitas baterai dan power bank mengacu pada batasan rating per unit, bukan angka kumulatif dari unit yang dibawa.

Tak ada batasan jumlah unit yang bisa dibawa untuk baterai kecil berkapasitas di bawah 100 Wh dalam keadaan tidak terpasang ke perangkat elektronik (misalnya, powerbank dan baterai cadangan untuk smartphone, kamera, atau laptop).

Sementara, untuk kategori baterai sedang 100 Wh hingga 160 Wh dibatasi maksimal 2 unit.

Rawan terbakar

Aturan otoritas penerbangan AS (FAA) yang menjadi acuan maskapai-maskapai di seluruh dunia menyatakan bahwa baterai lithium dalam keadaan terpisah dari perangkat elektronik dan powerbank harus dibawa ke dalam kabin, tidak boleh dalam bagasi check-in. Hal ini juga berlaku di Indonesia.

Baterai lithium dalam keadaan terpasang di perangkat elektronik (laptop, kamera, dan lain-lain kecuali e-cigarette dan vaporizer), menurut aturan FAA, boleh dibawa dalam bagasi check in, asalkan perangkat yang bersangkutan dimatikan secara keseluruhan (bukan “sleep”) dan diamankan sehingga tak akan menyala tanpa sengaja.

Mangapa baterai lithium (lithium ion rechargeable dan lithium metal non-rechargeable) dilarang masuk bagasi check-in? Baterai dengan material kimia jenis ini sangat efisien dalam menyimpan daya sehingga banyak digunakan di perangkat elektronik modern, tapi juga rawan terbakar.

Apabila baterai lithium ditaruh dalam kargo pesawat di bagasi check-in, maka tak ada orang yang bisa menyadari apabila tiba-tiba terbakar hingga api sudah membesar dan membahayakan penerbangan.

Di dalam kabin, kalaupun mendadak terbakar, paling tidak kejadiannya akan segera diketahui dan bisa ditindak oleh awak pesawat.

Misalnya saja seperti yang terjadi dalam penerbangan China Southern Airlines dari Guangzhou ke Shanghai akhir Februari lalu, di mana sebuah powerbank tiba-tiba dilalap api saat berada dalam tas di kompartemen overhead. (Baca: Video Kepanikan Penumpang Saat "Powerbank" Terbakar di Pesawat).

Berbeda dari baterai lithium, baterai Alkaline seperti yang umum berbentuk AA dan AAA, serta rechargeable berbasis Nickel Metal Hydride (NiMH) dan Nickel Cadmium (NiCad) kering boleh disimpan dalam bagasi check-in maupun di kabin.

Panduan selengkapnya dari FAA mengenai jenis baterai yang bisa dibawa di pesawat bisa dilihat di tautan ini.

Selain itu, masing-masing maskapai biasanya juga memiliki kebijakan sendiri terkait barang-barang berbahaya yang boleh dibawa dan tidak boleh dibawa dalam penerbangan.

https://tekno.kompas.com/read/2018/03/08/17170007/aturan-powerbank-yang-boleh-dibawa-masuk-ke-pesawat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke