Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Skandal Facebook di AS, Justifikasi Percepat UU Perlindungan Data Pribadi di RI

Terlepas dari itu, Rudiantara mengatakan kasus ini bisa menjadi rujukan untuk mempercepat pembahasan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Di era digital seperti sekarang, tingkat urgensi UU PDP semakin tinggi.

“Kemarin di DPR juga sudah dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang fokus pada perlindungan data pribadi. Kasus ini (Cambridge Analytical) bisa dijadikan justifikasi tambahan untuk mempercepat proses UU PDP,” ia menjelaskan kepada KompasTekno, Kamis (22/3/2018) malam.

Secara umum, Rudiantara mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam membagi informasi pribadinya. Jika diminta memasukkan data pribadi, seperti nomor telepon dan alamat, sebaiknya lebih kritis.

“Biasanya layanan internet memang bertanya apakah ingin sinkronisasi akun dengan nomor telepon atau data pribadi lainnya. Kalau memang tidak perlu, jangan diserahkan,” ia menyarankan.

Ia juga menegaskan kasus pencurian data di Indonesia tidak akan ditolerir. Meski belum punya UU PDP, ada payung hukum lain yang menjadi pengikat yakni UU ITE.

“Kalau kasus seperti itu terjadi di Indonesia kita punya UU ITE untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat. Bagi yang melanggar bisa terkena hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,” ia menjelaskan.

Kendati begitu, pihaknya masih mendalami apakah UU ITE ini bisa diberlakukan untuk kasus Facebook jika memang berimbas pada pengguna di Indonesia. Pasalnya, pelaku pelanggarannya adalah pengembang pihak ketiga yang beroperasi di luar negeri.

https://tekno.kompas.com/read/2018/03/23/05500087/skandal-facebook-di-as-justifikasi-percepat-uu-perlindungan-data-pribadi-di-ri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke