Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Bakal Bangun Infrastruktur "Cloud Storage" Dalam Negeri

Infrastruktur TI tersebut nantinya akan digunakan untuk menyimpan data-data penting dari lembaga atau instansi pemerintah.

Menurut Semuel, infrastruktur penyimpanan cloud tersebut direncanakan dapat beroperasi 2020 mendatang.

Pembangunan infrastruktur cloud storage di dalam negeri berhubungan dengan diresmikannya Peraturan Pemerintah Nomor 71, tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik yang disahkan 10 Oktober lalu.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup publik, dalam hal ini adalah instansi negara dan institusi yang ditunjuk oleh instansi tersebut, wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan sistem elektronik di wilayah Indonesia.

Semuel menambahkan, cloud storage tersebut nantinya akan dikelola sendiri oleh pemerintah. Kendati demikian, pria yang kerap disapa Semmy itu tak menyebut apakah nantinya swasta juga bisa turut menyimpan data-data di cloud storage milik pemerintah atau tidak.

Ia pun menegaskan nantinya data yang disimpan dalam cloud tersebut akan diklasifikasikan. Data atau dokumen dengan tingkat yang paling penting harus dienkripsi terlebih dahulu sebelum disimpan.

"Itu cloud pemerintah, dikelola oleh pemerintah. Data-data strategis dan juga layanan umum, itu sudah sinergi dengan Perpres sistem pemerintahaan berbasis elektronik," lanjutnya.

Kendati demikian, Semuel tidak mengungkapkan berapa nominal investasi yang harus dikeluarkan, dan di mana server cloud storage tersebut akan dibangun.

https://tekno.kompas.com/read/2019/11/04/19270497/pemerintah-bakal-bangun-infrastruktur-cloud-storage-dalam-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke