Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anies Larang Ojol Angkut Penumpang, GoRide dan GrabBike Batal Muncul Kembali di Aplikasi?

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang selama PSBB di Ibu Kota. Keputusan ini tetap berpijak pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Peraturan itulah yang menjadi dasar penyusunan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

"Kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).

Polemik

Sebelumnya, aturan boleh atau tidaknya ojol mengangkut penumpang sempat menimbulkan polemik.

Pasalnya, beberapa hari setelah pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut B. Pandjaitan itu, disebutkan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang asalkan memenuhi protokol kesehatan.

Setelah pengumuman tersebut, Grab dan Gojek selaku aplikator ojek online mengatakan masih akan menunggu peraturan resminya dibuat oleh Kemenhub.

Layanan ojek motor GrabBike dan GoRide sebelumnya tidak bisa diakses pelanggan sejak hari pertama PSBB di DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Opsi GrabBike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukkan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke GrabCar. Sementara di Gojek, layanan GoRide sudah tidak bisa ditemukan.

Setelah keluarnya penegasan dari Gubernur DKI, peraturan mana yang akan diikuti oleh Grab dan Gojek?

KompasTekno telah meminta tanggapan Gojek dan Grab terkait penegasan aturan Pemprov DKI namun belum mendapat respon dari kedua aplikator.

PSBB di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Begitu pula tentang rencana pelaksanaan PSBB di beberapa wilayah Jawa Barat, pihak Grab dan Gojek masih belum memberikan tanggapan.

Diketahui, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi akan mulai memberlakukan PSBB besok, Rabu (15/4/2020).

Disusul Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang akan dimulai pada Sabtu (18/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Dengan adanya PSBB ini, ojek online sejatinya tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti.

"Seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," ucap Polana.

https://tekno.kompas.com/read/2020/04/14/17581437/anies-larang-ojol-angkut-penumpang-goride-dan-grabbike-batal-muncul-kembali-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke