Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Dua Lembaga di Bawah Kominfo Dibubarkan, Ini Kata Menkominfo

Kedua lembaga tersebut yakni Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, mengatakan bahwa peran, tugas, dan fungsi kerja kedua lembaga tersebut nantinya akan dikembalikan kepada kementerian terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Kominfo.

Namun, Johnny belum dapat memastikan secara rinci direktorat atau divisi mana yang akan mengambil alih peran BRTI dan BPT ini. Menurut Johnny, hal tersebut akan diatur dalam regulasi peralihan.

"Itu nanti di aturan peralihan, nanti disesuaikan. Ada masa peralihan satu tahun, kita susun dulu," kata Johnny kepada KompasTekno, Minggu (29/11/2020).

Sebagai informasi, BRTI menjalankan fungsi sebagai regulator penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. BRTI dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

BRTI juga melakukan pengawasan terhadap persaingan usaha penyelenggara jaringan, serta penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.

Sementara BPT bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dalam perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.

Johnny juga mengatakan, pembubaran ini dilakukan agar proses tata kelola negara menjadi lebih sederhana karena lembaga negara menjadi lebih kecil.

"Ini sebetulnya yang diinginkan Presiden, yaitu menjadi rampingnya birokrasi. Kemudian direlevankan atau disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia terkini," kata Johnny.

BRTI dan BPT masuk dalam daftar 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 November 2020.

https://tekno.kompas.com/read/2020/11/29/18310047/dua-lembaga-di-bawah-kominfo-dibubarkan-ini-kata-menkominfo

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke