Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Twitter Beri Tanda Khusus untuk Akun Resmi Pejabat Pemerintah Indonesia

Negara-negara yang pertama kali mendapatkan label khusus di bawah nama akun ini adalah lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB yakni China, Prancis, Rusia, Inggris Raya, dan Amerika Serikat.

Setelah mendapatkan banyak masukan terkait pelaksanaan fase awalnya, Twitter memutuskan untuk memperluas pemberian label khusus ke kelompok negara dengan ekonomi paling maju di dunia atau yang kerap disebut sebagai Group of Seven (G7) dalam fase kedua.

Selain anggota G7, sejumlah negara lain juga akan mendapatkan label serupa di fase kedua, selengkapnya adalah Kanada, Kuba, Ekuador, Mesir, Jerman, Honduras, Indonesia, Iran, Italia, Jepang, Arab Saudi, Serbia, Spanyol, Thailand, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Akun pejabat pemerintah yang akan mendapat label khusus dari Twitter adalah yang dimiliki pemimpin negara, menteri-menteri negara, entitas kelembagaan, para duta besar, juru bicara resmi, dan pemimpin diplomatik yang sudah diverifikasi atau sudah memiliki centang biru.

"Saat ini, fokus utamanya adalah jajaran pejabat senior dan entitas yang mewakili suara resmi dari negara tersebut untuk urusan luar negeri," tulis Twitter dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (12/2/2021).

Twitter menyatakan alasan utama pemberian label pada akun-akun pejabat pemerintah dan institusi media terafiliasi dengan negara ini dimaksudkan untuk mempermudah pengguna Twitter dalam memperoleh informasi yang bisa dipercaya.

Sebab, Twitter adalah salah satu platform media sosial yang kerap digunakan  untuk mencari informasi terkait peristiwa atau isu tertentu, termasuk informasi dari pihak pemerintah.

"Ini merupakan langkah penting agar ketika orang melihat suatu akun mendiskusikan isu geopolitik suatu negara, mereka dapat memahami konteks tersebut dari sudut pandang nasional, dan lebih memahami tentang siapa yang mereka wakili," tulis Twitter.

https://tekno.kompas.com/read/2021/02/12/08010067/twitter-beri-tanda-khusus-untuk-akun-resmi-pejabat-pemerintah-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke