Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

6 "Korban" yang Dijerat Pasal Karet UU ITE

Dianggap membatasi karena kerap dijadikan landasan untuk membawa orang-orang yang melontarkan kritik di dunia maya ke ranah hukum.

Salah satu yang seringkali dipermasalahkan dan disebut sebagai "pasal karet" adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Adapun isi Pasal 27 ayat 3 dalam UU 11/2018 itu berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Presiden Joko Widodo baru-baru ini pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU ITE jika implementasinya dirasa tidak adil.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Antaranews, Selasa (16/2/2021).

Sepanjang keberadaan "pasal karet" ini, tercatat sudah ada sejumlah nama yang menjadi "korban".

1. Prita Mulyasari

Pada 15 Agustus 2008, Prita mengirimkan pesan melalui e-mail berisi keluhan dirinya dan teman-temannya terkait pelayanan di Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang.

Saat itu, isi e-mail yang dikirimkan oleh Prita tersebut secara tak sengaja tersebar ke sejumlah mailing list di dunia maya.

Mengetahui informasi tersebut, pihak RS Omni pun mengambil langkah hukum. Prita dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Akibatnya, Prita mendapat ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sempat memvonis bebas Prita, sebelum Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) mengganjarnya dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Empat tahun berselang, akhirnya Prita dibebaskan setelah Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2012 silam.

2. Muhammad Arsyad

Arsyad yang merupakan mantan aktivis mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar ditahan oleh penyidik Polda Sulselbar akibat tuduhan telah menghina pengurus DPP Golkar, Nurdin Halid.

Pelapornya diketahui adalah Abduk Wahab yang merupakan kerabat Nurdin Halid. Ia melaporkan kasus ini dengan tudingan bahwa Arsyad telah melakukan penghinaan terhadap Nurdin Halid lewat status yang diunggah via BlackBerry Messenger (BBM) yang berbunyi "No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!".

Atas tudingan tersebut, Arsyad ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2013. Hanya berangsur satu bulan, penangguhan penahanan Arsyad pun dikabulkan pada 16 September 2013.

3. Ervani Handayani

Ervani Handayani harus berurusan dengan hukum akibat "curhat" di Facebook soal mutasi kerja yang dialami oleh suaminya pada 30 Mei 2014. Ia membuat status Facebook yang dianggap mencemarkan nama baik bos suaminya.

Setelah mengetahui isi curhatan tersebut, Ayas yang namanya disebutkan itu melaporkan unggahan Ervani ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Jaksa penuntut umum menjerat Ervani dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Enam bulan berselang, akhirnya permohonan penangguhan penahanan Ervani Handayani dikabulkan pada 17 November 2014.

4. Florence Sihombing

Florence Sihombing merupakan seorang mahasiswi S2 Kenotariaan Universitas Gajah Mada (UGM). Florence dinilai menghina warga Yogyakarta lewat unggahan yang dibagikan di akun media sosial Path pada Agustus 2014.

Akibat perbuatannya, Florence dijerat dua pasal sekaligus yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian pada Maret 2015, jaksa mengajukan tuntutan penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan, dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis Florence dengan hukuman penjara selama dua bulan.

5. Fadli Rahim

Pada November 2014, Fadli yang merupakan seorang PNS di Kabupaten Gowa dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Ichsan Yasin Limpo yang kala itu menjabat sebagai Bupati Gowa Sulawesi Selatan.

Awalnya, Fadli membagikan kritikan lewat grup aplikasi pesan instan Line yang berisi tujuh orang di dalamnya.

Dalam kritikan tersebut, Fadli mengungkapkan bahwa Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo berlaku otoriter. Dalam memerintah, Fadli mengklaim bahwa Ichsan selalu mengedapankan emosi.

Kritik itu rupanya membuat Bupati Gowa marah besar sehingga melaporkan Fadli ke polisi. Alhasil, Fadli dikenakan hukuman penjara selama 19 hari dan terancam dipecat dari posisinya sebagai PNS.

6. Baiq Nuril Maknun

Nuril merupakan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Nasib yang dialami Nuril berawal pada tahun 2012 silam. Suatu hari, ia menerima telepon dari Kepala Sekolah berinisial M.

Dalam perbincangan itu, M menceritakan tentang perbuatan asusila yang dilakukan dirinya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril.

Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut. Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat M geram.

Nuril kemudian dilaporkan ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Pada 26 September 2018, MA lewat putusan kasasi menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan karena hakim menilai, Nuril melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

Namun, pada 29 Juli 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.

https://tekno.kompas.com/read/2021/02/16/15030007/6-korban-yang-dijerat-pasal-karet-uu-ite

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke