Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Induk TikTok Setuju Bayar Rp 1,3 Triliun setelah Digugat Penggunanya

Hal tersebut diketahui dari dokumen yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Illionis, Kamis (25/2/2021).

Gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok biasanya diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok tertentu, di mana dalam hal ini adalah pengguna TikTok di Inggris.

ByteDance menyutujui pembayaran ini setelah gugatan bergulir selama lebih dari setahun.

Meskipun setuju untuk membayar, pihak ByteDance tetap menolak mengakui gugatan yang ditujuan kepada mereka. ByteDance beralasan, mereka hanya tidak mau memperpanjang lagi urusan gugatan ini.

"Walaupun kami tidak setuju dengan tuntutan tersebut, namun daripada proses pengadilan yang panjang, kami ingin fokus pada upaya untuk membangun pengalaman yang aman dan menyenangkan bagi komunitas TikTok," ujar perwakilan TikTok.

Penyelesaian ini akan menggabungkan 21 gugatan class action yang ditujukan kepada TikTok berkaitan dengan pelanggaran privasi.

Dalam gugatan itu, disebutkan bahwa TikTok menyusup ke perangkat pengguna dan mengekstrasi aneka data pribadi, termasuk data biometrik. Selain itu Tiktok dianggap melakukan pelacakan dan profiling penggunanya melalui konten yang ada.

Tujuannya tak lain adalah untuk menargetkan iklan serta meraup keuntungan.

Penyelesaian gugatan itu akhirnya tercapai setelah melibatkan pandangan dari ahli serta adanya upaya mediasi yang cukup lama. Kendati demikian, penyelesaian ini harus menunggu persetujuan dari pengadilan.

Selain sepakat untuk membayar, TikTok juga setuju untuk menghindari beberapa perilaku yang berpeluang melanggar privasi pengguna, kecuali disebutkan dalam kebijakan privasinya secara spesifik.

Perilaku yang dimaksud adalah menyimpan informasi biometrik, data GPS atau data clipboard, dan mengirim serta menyimpan data pengguna di luar negeri.

Dirangkum KompasTekno dari Reuters, Sabtu (27/2/2021), di sisi lain, Komisi Perdagangan Federal di Washington dan pengadilan di AS sedang menyiapkan tuntutan terhadap TikTok yang disebut gagal dalam memenuhi perjanjian tahun 2019 yang bertujuan melindungi privasi anak.

https://tekno.kompas.com/read/2021/02/27/16350057/induk-tiktok-setuju-bayar-rp-1-3-triliun-setelah-digugat-penggunanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke