Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jelang Lebaran, Belum Ada Tanda-tanda RUU PDP Akan Disahkan

Padahal, ketika RUU PDP masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 pada Maret Lalu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Bobby Rizaldy mengatakan pengesahannya bisa dilakukan sebelum Lebaran tahun ini.

"Kami di Komisi I masih belum mendapat penugasan dari Bamus (Badan Musyawarah) DPR RI terkait perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP setelah diputuskan di paripurna untuk lanjut ke Prolegnas 2021," kata Bobbyketika dihubungi KompasTekno, Jumat (7/5/2021).

Bobby menyebut RUU PDP seharusnya tidak lama lagi akan diundangkan. Namun, dia tidak merinci lebih detail kapan RUU PDP akan disahkan menjadi undang-undang.

"Harusnya tidak lama (disahkan), bila sudah ada kesepakatan mengenai kelembagaan otoritas pengawas data pribadi. Satu masa sidang cukup," ujar Bobby.

Sebelumnya, Bobby mengatakan tidak ada hal substansial yang diperdebatkan secara alot dalam pembahasan RUU PDP.  Hanya beberapa hal yang masih dibahas lebih detail seperti legal teknis dan lembaga pengawas.

Pembahasan lembaga pengawas belum ada di naskah awal RUU PDP. Hingga saat ini, belum ditentukan apakah lembaga pengawas pengendali data pribadi akan berada di bawah pemerintah atau lembaga independen.

Bobby berpendapat lembaga pengawas idealnya dilakukan oleh lembaga di luar DPR dan Kementerian, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Komisi Informasi Publik (KIP).

Sementara itu pematangan legal teknis masih dilakukan karena tidak semua bisa diatur dalam UU PDP nanti. Setidaknya, menurut Bobby, apabila ada hal yang belum termuat dalam pasal di UU PDP nanti, bisa dirujuk ke aturan di bawahnya.

Pembahasan RUU PDP sudah berlangsung beberapa tahun. Untuk diketahui, RUU PDP telah diusulkan masuk dalam Prolegnas sejak tahun 2019 dan masuk kembali ke Prolegnas tahun 2020.

https://tekno.kompas.com/read/2021/05/07/16120007/jelang-lebaran-belum-ada-tanda-tanda-ruu-pdp-akan-disahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke