Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuota Belajar Gratis Kemendikbud Diperpanjang, Ini Besarannya

Menurut Menteri Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim, pihaknya telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 2,3 triliun untuk merealisasikan program lanjutan kuota data internet pada bulan September, Oktober, dan November tahun 2021.

Bantuan kali ini ditargetkan untuk memenuhi kebutuhan 26,8 juta siswa dan tenaga pengajar dari berbagai jenjang, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), siswa pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA), hingga mahasiswa.

Adapun besaran kuota belajar Kemendikbud yang akan dibagikan berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing pelajar.

Berikut adalah besaran kuota belajar Kemendikbud berdasar jenjang pendidikan.

Daftar besaran kuota belajar Kemendikbud

  • Siswa PAUD akan menerima bantuan kuota belajar sebesar 7 GB per bulan.
  • Siswa SD, SMP, dan SMA akan memperoleh bantuan kuota belajar sebesar 10 GB per bulan.
  • Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan SD hingga SMA akan mendapatkan kuota belajar sebesar 12 GB per bulan.
  • Sementara mahasiswa dan dosen bakal menerima bantuan kuota belajar sebesar 15 GB per bulan.

Nadiem turut menjelaskan bahwa bantuan kuota belajar Kemendikbud kali ini akan terdiri dari kuota umum, sehingga bisa digunakan untuk mengakses di hampir seluruh website dan aplikasi.

Perlu diperhatikan bahwa kuota belajar Kemendikbud ini tidak bisa digunakan pada laman dan aplikasi yang diblokir Kemenkominfo. Daftar situs dan aplikasi yang tak bisa diakses dapat dilihat di website Kemendikbud Ristek di tautan berikut.

Bantuan kuota belajar Kemendikbud ini akan dibagikan pada tanggal 11-15 tiap bulannya. Kuota bantuan internet gratis ini berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Untuk bisa menerima program bantuan lanjutan kuota data internet, peserta bantuan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

Syarat penerima bantuan kuota belajar gratis Kemendikbud

Siswa PAUD Dikdasmen

  • Terdaftar di Dapodik.
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orang tua/keluarga/wali.

Pendidik PAUD Dikdasmen

  • Terdaftar di Dapodik.
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Mahasiswa

  • Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif.
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
  • Memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan.

Dosen

  • Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif.
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
  • Memiliki nomor ponsel aktif

https://tekno.kompas.com/read/2021/08/04/18360017/kuota-belajar-gratis-kemendikbud-diperpanjang-ini-besarannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke